Mili.id – DPRD Kota Surabaya terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai upaya memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Surabaya masih belum optimal. Dari sekitar 1,4 juta pekerja yang tersebar di berbagai sektor, baru sekitar 562 ribu pekerja atau 39,81 persen yang tercatat sebagai peserta aktif.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik, mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena masih banyak pekerja yang belum memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan secara memadai.
“Masih banyak pekerja yang belum terlindungi, padahal jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak yang harus diterima setiap pekerja,” ujarnya usai rapat dengar pendapat, Rabu (24/6).
Menurut Malik, raperda ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai kategori pekerja, mulai dari pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia, hingga tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan.
Pembentukan regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kepatuhan dunia usaha terhadap kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerjanya. Dengan adanya payung hukum di tingkat daerah, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang terlewat dari sistem perlindungan ketenagakerjaan nasional.
“Perda ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara signifikan, karena menyangkut perlindungan pekerja saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, kehilangan pendapatan, maupun musibah lainnya,” kata Malik.
Baca juga: Rakyat Surabaya Menggugat Desak Prabowo-Gibran Mundur
Tak hanya menyasar pekerja formal, DPRD Surabaya juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok pekerja rentan yang selama ini menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah. Kelompok tersebut meliputi nelayan, petani, pengemudi ojek online, hingga pekerja sektor informal lainnya.
Dalam proses penyusunannya, pansus akan melakukan sinkronisasi dengan sejumlah kebijakan yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan bagi pekerja rentan.
Malik menegaskan, keberadaan perda ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan atau mengurangi hak-hak yang telah diterima pekerja rentan melalui program yang berjalan saat ini. Sebaliknya, regulasi tersebut akan memperkuat kepastian hukum serta keberlanjutan perlindungan yang telah diberikan pemerintah.
“Perda ini hadir untuk memperkuat perlindungan yang sudah ada. Kami juga tengah membahas mekanisme pengawasan dan sanksi agar seluruh pihak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Inovasi Kapolrestabes dalam Edukasi Hukum Melalui Media Sosial
Adapun pengaturan mengenai sanksi masih dalam tahap pembahasan dan akan menjadi salah satu fokus dalam rapat pansus berikutnya.
Raperda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan regulasi terkait BPJS sebagai landasan hukum penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jika nantinya disahkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memperluas cakupan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Surabaya, sekaligus memperkuat komitmen kota dalam mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja yang lebih inklusif.
Editor : Redaksi
