Mili.id – Vonis delapan bulan penjara terhadap Kristianto Kurniawan, pengemudi yang menabrak penjual soto hingga tewas di Jalan HR Muhammad, Surabaya, menuai perhatian. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman yang lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni sembilan bulan penjara.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta, Selasa (30/6/2026), Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Opusunggu menyatakan Kristianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Kristianto Dituntut 9 Bulan Kurungan Penjara, Setelah Tewaskan Tukang Soto
Hakim menilai terdakwa lalai mengemudikan mobil setelah mengonsumsi minuman beralkohol hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama delapan bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU setelah majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Selama persidangan, terdakwa dinilai bersikap sopan, mengakui kelalaiannya karena berusaha mengambil telepon genggam yang terjatuh saat mengemudi, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban. Kristianto telah memberikan santunan sebesar Rp75 juta kepada keluarga Abdul Samad (67), penjual soto yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Ia juga membayar ganti rugi Rp12 juta kepada Piin, pedagang tahu tek yang gerobaknya ikut hancur diterjang mobil.
Baca juga: Sidang Dugaan Pencurian Rp1,285 Miliar, Libatkan Terapis Spa Superior Surabaya
Meski putusan telah dibacakan, perkara belum berkekuatan hukum tetap. Baik Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid maupun kuasa hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir dan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar JPU usai sidang.
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sekolah Petra, Jalan HR Muhammad, Surabaya. Saat itu Kristianto mengemudikan Nissan Evalia dengan kecepatan tinggi setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
Di tengah perjalanan, telepon genggamnya terjatuh ke lantai mobil. Bukannya menghentikan kendaraan, ia justru berusaha mengambil ponsel tersebut sambil tetap melaju. Konsentrasinya buyar, mobil oleng ke kiri dan seketika menghantam Abdul Samad yang sedang mendorong gerobak soto di tepi jalan.
Benturan keras membuat korban mengalami luka berat. Abdul Samad sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Gerobak soto yang menjadi sumber nafkahnya pun hancur seketika, sementara seorang pedagang tahu tek di lokasi turut mengalami kerugian akibat gerobaknya ikut tertabrak.
Editor : Redaksi
