Tersangka BA (37) ditangkap saat diduga tengah mencari sasaran pencurian sepeda motor di kawasan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon.
Mili.id – Residivis diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Mojokerto.
Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota
BA (37) ditangkap saat diduga tengah mencari sasaran pencurian sepeda motor di kawasan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi di sebuah bengkel BNB Auto Service, Jalan Brawijaya, Kota Mojokerto, pada 8 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas kemudian melaksanakan kring serse pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itulah pelaku ditemukan berada di kawasan Mentikan dan diduga sedang mencari target kendaraan yang akan dicuri. Petugas langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku menjalankan aksinya dengan berjalan kaki dari tempat kos di wilayah Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kemudian berkeliling mencari sasaran mulai dari Lespadangan, Alun-Alun Kota Mojokerto hingga Jalan Mojopahit.
Saat tiba di BNB Auto Service, pelaku melihat sepeda motor Honda Beat milik korban terparkir dengan kunci masih tertancap di rumah kunci. Melihat situasi sekitar sepi, pelaku langsung menyalakan dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah
"Pelaku berhasil kami amankan saat sedang melakukan observasi untuk mencari sasaran pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui pencurian Honda Beat di Jalan Brawijaya dan juga mengaku melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi curanmor lainnya, yakni di wilayah Tropodo dengan satu unit Honda Beat, Kedungsari dengan satu unit Suzuki Shogun plat merah, serta Meri dengan satu unit Honda Vario.
Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menyebut tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2024.
Baca juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Empat Lokasi
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Mojokerto Kota turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, satu bendel BPKB kendaraan korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang berhasil ditemukan kembali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dan kini menjalani proses penyidikan di Polres Mojokerto Kota.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel karena dapat memicu terjadinya tindak pidana," pungkas Manggara.
Editor : Redaksi
