Mili.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan lima bangunan yang berdiri di atas aset daerah di kawasan Jalan Jetis Kulon Pertolongan, Kecamatan Wonokromo, Jumat (17/7). Penataan tersebut dilakukan untuk mendukung perluasan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang dinilai sudah tidak mampu menampung volume sampah di wilayah tersebut.
Proses penertiban melibatkan sekitar 100 personel gabungan dari Satpol PP Surabaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), PLN, PDAM, aparat kecamatan dan kelurahan, serta unsur TNI-Polri.
Baca juga: Kasus Dugaan Keracunan MBG, Dinkes Surabaya "Bermain", Sembunyikan Hasil Lab
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan DLH dalam rangka pengamanan aset milik pemerintah daerah yang selama ini digunakan tanpa dasar hukum.
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas membantu penghuni mengeluarkan barang-barang milik mereka agar proses berjalan aman dan tertib. Selanjutnya, bangunan dibongkar menggunakan alat berat dengan dukungan personel dari DSDABM. Selama proses berlangsung, aliran listrik dan air juga diputus sementara demi menjaga keselamatan petugas.
Baca juga: Ultimatum Warga: Spiritshaus Jangan Nekat Jual Miras di Barata Jaya
Sebanyak lima bangunan yang ditertibkan terdiri atas tiga rumah tinggal dan dua bangunan yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan barang bekas. Sementara itu, enam penghuni yang terdampak telah didata dan penanganannya dikoordinasikan bersama pihak Kecamatan Wonokromo sesuai prosedur yang berlaku.
Usai penertiban, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk memperluas area TPS guna meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pelayanan kebersihan yang lebih optimal bagi masyarakat seiring meningkatnya volume sampah di kawasan tersebut.
Baca juga: Camat Mulyorejo Minta Penarikan Sewa SWK Jangan Dipaksakan Dulu
Editor : Redaksi
