Imam Syafi'i
Mili.id - Imam Syafi'i, Anggota Pansus penataan kawasan reklame menyatakan, publik merasa keberatan bila Jembatan Viaduct, Gubeng dijadikan titik reklame.
Keberatan tersebut, telah disampaikan ke tim ahli cagar budaya (TACB), dan merekomendasikan supaya dibatalkan atau dikaji ulang. "Kami sedang mengkaji langkah hukum kalau sampai tidak dibatalkan," tegas Imam
Di Viadutc tambahnya, sudah ada reklame mobil. Bukan reklame yang mungkin bisa menginspirasi orang, tapi mengimingi untuk konsumtif. Sedangkan berdasarkan undang undang, pemanfaatannya sudah diatur.
Misalnya, sosial budaya, pendidikan. Tidak menyebut untuk kepentingan ekonomi. "Apalagi pasang reklame," tukas Imam.
Kemudian, urai dia, ada pasal yang mengatur pemanfaatan reklame. Yakni diperbolehkan, selama tidak untuk kepentingan perorangan atau golongan.
Terhadap hal itu, ia menerjemahkan, pemasangan reklame tidak boleh hanya untuk satu biro iklan. Bahkan ia menekankan di beauty contesnkan, untuk meraup duit sebanyak-banyaknya.
"Menurut saya, ini ada kepentingan (biro iklan) tertentu gitu lho..," paparnya
Di samping itu, Imam juga mengingatkan, undang-undang juga mengatur masyarakat berhak menikmati benda cagar budaya.
Namun, bila reklame menutup jembatan Viaduct, menurut legislator Partai NasDem ini hak mereka tidak didapatkan.
"Dan ini semata-mata (mengindikasikan) meloloskan kepentingan biro iklan tertentu," demikian beber Imam. (rar)
Baca juga: Satpol PP Kota Mojokerto Tertibkan Reklame Ilegal di Jalur Protokol
Editor : Redaksi
