Lima Reklame Raksasa Bodong di Mojokerto Dibongkar
Jumat, 19 Jul 2024 14:09 WIBPembongkaran lantaran tak memiliki izin dan tak membayar pajak.
Pembongkaran lantaran tak memiliki izin dan tak membayar pajak.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, penertiban dilakukan di kawasan Jalan Rajawali dan Jalan Veteran.
Penertiban reklame tak berizin tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Pelanggaran karena tak ada izin. Termasuk izin kegiatan di sana," ungkap Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto.
"Dari 22 reklame itu, 10 reklame sudah dieksekusi," ujar Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas.