Dua tersangka narkoba diapit petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.(foto: Rachmad FT/mili.id)
Surabaya - Dua pria paruh baya yang masih bertetanggaan di Jalan Ketandan, Kecamatan Genteng, Surabaya ditangkap polisi karena kompak edarkan narkoba jenis sabu.
Mereka adalah YA (53) dan AZ (57), keduanya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah rumah Jalan Ketandan Lama, Kecamatan Genteng, Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Bayi Ditemukan di Toilet Kereta Sancaka, KAI Koordinasi dengan Polisi
"Saat kami geledah di dalam rumah tersebut ditemukan 30 poket sabu siap edar dengan berat total 11,28 gram, timbangan elektrik dan ponsel," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (14/7/2023).
Alumni Akpol tahun 2004 itu, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut sering adanya transaksi sabu.
"Berbekal informasi tersebut kami terjunkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua orang pengedar tersebut," jelasnya.
Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti
Dari hasil interogasi, tersangka YA mengaku bahwa sabu tersebut didapatkannya dengan cara membeli di daerah Madura dengan menyuruh AZ.
"Tak lama dari balik dari berkulakan barang bukti itu, keduanya berhasil kami sergap di rumahnya," tegasnya.
Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim
Atas perbuatannya keduanya saat ini tengah di tahan di jeruji besi Mapolrestabes Surabaya dan terancam pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Reporter Rachmad FT
Editor : Aris S
