Caption foto : Pelaku pengedar sabu yang ditangkap polisi.(Apriyanto/mili.id)
Jombang - Ary Prastyo (25), pemuda lulusan SMA, asal Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibekuk polisi. Ia diamankan polisi lantaran terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Selain menyita barang bukti sabu. Polisi juga mengamankan buku catatan hasil penjualan milik tersangka, selama menjalankan bisnis haram tersebut.
Baca juga: Sengketa Kredit Berakhir Damai, Nenek Ngatini Sepakati Pelunasan Utang Rp70 Juta Secara Bertahap
Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan aksi yang dilakukan tersangka dalam menjalankan bisnisnya tergolong rapi. Bahkan tersangka juga rajin membuat catatan pembukuan hasil penjualan sabu.
"Untuk buku catatan penjualan sabu tersebut telah kami amankan sebagai barang bukti," kata Komar, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: BNN Bongkar Pabrik Narkoba Jaringan Internasional di Gresik, Ratusan Barang Bukti Disita
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan penjara. Komar menyebut pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. dan / atau pasal 112 ayat (2) jo UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun.
Baca juga: PHK 1.000 Buruh PT SGS Jombang Picu Penolakan, Disnaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan
"Apabila tertangkap, tersangka narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Eko.
Editor : Aris S
