Kasus Konten Sesat Boleh Tukar Pasangan, 2 Tersangka Baru Susul Samsudin ke Penjara

Kasus Konten Sesat Boleh Tukar Pasangan, 2 Tersangka Baru Susul Samsudin ke Penjara © mili.id

Samsudin dan dua tersangka baru dalam kasus konten sesat boleh tukar pasangan di Mapolda Jatim (Foto: Ist)

Surabaya - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka baru, atas kasus konten sesat boleh tukar pasangan yang dibikin Samsudin.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka baru itu berinisial FW (19), asal Trenggalek, yang berperan sebagai kameramen, dan FK (14) warga Batang, Jawa Tengah, berperan sebagai editor video. Keduanya menyusul Samsudin ke penjara.

Baca juga: Penangkapan 24 Demonstran, LBH Soroti Hak Hukum

Kedua tersangka baru ini ditetapkan penyidik sejak Senin (4/3/2024) dan telah mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jatim.

Motifnya, Samsudin dan kawan-kawan sengaja memproduksi konten video tersebut dengan tujuan memperbanyak jumlah pengikut atau subscriber channel YouTube yang dikelolanya.

"Kemudian satu hal lagi yang perlu kami sampaikan bahwa selain saudara samsudin ini bertujuan untuk menaikan subscriber-nya," jelas Dirmanto, Selasa (5/3/2024).

Pengakuannya, dari bertambahnya jumlah subscriber di YouTube, Samsudin juga memperoleh keuntungan dari iklan adSense secara keseluruhan mencapai nilai sekitar Rp100 juta.

"Keseluruhan dari konten. Satu bulan mendapatkan perolehan Rp100 juta. (Berupa apa) adSense," imbuhnya.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bakkes Layani 2.500 Warga di RS Bhayangkara Jombang

Menurutnya, sejauh memproduksi untuk YouTube yang dikelolanya, video sesat yang menyebut sah bertukar istri asal suka sama suka itu yang paling tinggi, karena banyak khalayak yang penasaran.

Selain itu, lanjut Dirmanto, Samsudin juga punya tujuan lain, yaitu meningkatkan pengaruh dan promosi layanan pengobatan tradisional yang dikelolanya selama ini.

"Juga saudara Samsudin membuat konten tersebut berharap supaya tempat pengobatan dia di blitar itu, tambah laris. Pengobatan tradisional tambah laris tambah laku diminati banyak orang," tambahnya.

Dirmanto menjelaskan, penyidik masih berusaha mendalami kemungkinan konstruksi hukum lain, dengan meminta keterangan ahli agama. Namun, atas konstruksi kasus yang telah bergulir, penyidik telah memeriksa ahli sosiologi bahasa.

Baca juga: Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim Diserahkan Kapolres Jombang ke Dua Ponpes di Jombang

"Masih sama itu sementara, nanti akan kami sampaikan kalau sudah ada perkembangan dari tim penyidik kami," jelasnya.

Disinggung soal adanya potensi penambahan tersangka lagi, yakni dari pihak pemeran dalam konten video, dan juga pihak yang memotong video tersebut untuk dijadikan konten medsos hingga viral, Dirmanto menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Sementara yang jadi tersangka baru tiga orang. Yang lainnya terkait hal ini masih dalam proses pemeriksaan. Seandainya nanti ada penambahan tersangka lainnya, akan disampaikan," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait