Dua Pengedar Narkoba asal Pasuruan Disergap Ketika Hendak Bertransaksi di Mojokerto

Dua Pengedar Narkoba asal Pasuruan Disergap Ketika Hendak Bertransaksi di Mojokerto © mili.id

Barang bukti yang disita Polsek Trowulan, Mojokerto dari dua pengedar asal Pasuruan (Foto: Ist)

Mojokerto - Dua pengedar narkoba asal Pasuruan diringkus Unit Reskrim Polsek Trowulan, Polres Mojokerto.

Kedua pengedar asal Kabupaten Pasuruan itu adalah M. Rois (31), asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol dan Kariono alias No (45) tukang parkir asal Desa/Kecamatan Gempol.

Baca juga: BNN Bongkar Pabrik Narkoba Jaringan Internasional di Gresik, Ratusan Barang Bukti Disita

"Dari kedua tersangka, kami menyita barang bukti sabu seberat 21,99 gram," jelas Kapolsek Trowulan, Kompol Margo Sukwandi, Rabu (27/3/2024).

Menurut Margo, penangkapan pertama dilakukan terhadap Rois, saat hendak meranjau dua paket sabu dengan berat total 10,12 gram yang dikemas dalam bekas bungkus rokok di tepi Jalan Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (24/3/2024).

"Setelah melakukan pengembangan, kami akhirnya menangkap tersangka kedua (Kariono)," sambung Margo.

Baca juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Empat Lokasi

Kolase dua pengedar asal Pasuruan yang ditangkap Polsek Trowulan, Mojokerto (Foto: Ist)Kolase dua pengedar asal Pasuruan yang ditangkap Polsek Trowulan, Mojokerto (Foto: Ist)

Saat disergap Unit Reskrim Polsek Trowulan, Kariono mengantongi tiga paket sabu dengan berat total 11,87 gram. Dia ditangkap saat hendak bertransaksi di salah satu rumah kos di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

"Kami melakukan pemantauan dan penyelidikan selama tiga hari, hingga berhasil menangkap dua tersangkah tersebut. Dugaannya, mereka ini satu jaringan, tapi masih kami dalami lagi," beber Margo.

Baca juga: Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto

Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait