Barang bukti pil koplo (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 22 ribu butir pil koplo jenis double l.
Selain menyita 22 ribu butir pil koplo, Tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar berinisial AP (27), di dekat tempat kosnya Jalan Tanjungsari Surabaya.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Miftah Suriah Iriawan mengatakan, tersangka diringkus di sekitar minimarket kosnya. Pria tamatan SMP asal Lumajang ini kedapatan membawa tiga botol pil double l di bagasi motor.
"Saat dilakukan penggeledahan, tim kami menemukan barang bukti berupa tiga botol, berisi total kurang lebih 3 ribu butir pil berwarna putih berlogo LL di dalam jok motor Honda Vario L 2460 VH yang tersangka gunakan saat itu," jelas Miftah, Senin (13/5/2024).
Tim juga meyakini masih ada barang bukti yang disimpan oleh tersangka AP. Kemudian, tersangka diminta untuk menunjukkan kosnya.
Pengedar pil koplo
Sampai di kos tersangka, keyakinan petugas benar. Di sana petugas menemukan pil double l lebih banyak daripada yang disimpan dalam bagasi motor tersebut.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
"Hasil penggeledahan di dalam kamar kos yang dihuni tersangka, ditemukan barang bukti berupa 19 botol plastik berisi total kurang lebih 19.000 butir pil berlogo LL, yang disimpan dalam sebuah kardus di dalam lemari TV," papar Miftah.
Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku pil koplo tersebut berasal dari seseorang berinisial B.
Pil koplo 22 ribu butir itu diranjau di samping kantor Pertamina Jalan Raya Camplong, Sampang, Madura. B saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Cegah Jukir Tidak Resmi, Dishub Surabaya Tempel Foto Petugas di 819 Titik Parkir
"Dari keterangan tersangka, bahwa sudah dua kali mendapatkan pil koplo dari saudara B tersebut," ungkap Miftah.
Menurutnya, tersangka menyerahkan atau mengedarkan pil koplo itu sesuai perintah B.
Editor : Narendra Bakrie
