Hilangkan Penat Puncak Arus Balik, Ini Cara Polres Mojokerto Kota Hibur Masyarakat
Selasa, 16 Apr 2024 10:58 WIBIni merupakan wujud kepedulian kepolisian Polres Mojokerto Kota kepada pemudik dan masyarakat sekitar saat puncak arus balik.
Ini merupakan wujud kepedulian kepolisian Polres Mojokerto Kota kepada pemudik dan masyarakat sekitar saat puncak arus balik.
Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto Nomor 800.1.6.2/819/417.603.3/2024 tanggal 5 April 2024.
Ada dua bus yang disediakan untuk mengantar pemudik. Yakni, ke wilayah barat seperti Nganjuk, Madiun, Ngawi dan Ponorogo. Sedangkan bus kedua menuju ke Jember, Pamekasan dan sekitarnya.
Pemeriksaan oleh Satrnarkoba Polres Mojokerto Kota bekerja sama dengan BNNK, dan Dinkes menyasar masinis, karyawan, staf, maupun security di PT KAI.
Bazar murah ini dilaksanakan dalam rangka membantu meringankan kebutuhan Masyarakat di Bulan Ramadan serta menjelang Idulfitri 1445 H.
Bantuan tersebut diserahkan langsung Ketua Muslimat Fatayat NU Khofifah Parawansa bersama Asisten III Sekda Provinsi Jatim Akhmad Djazuli.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, barang bukti dari hasil ungkap itu dimusnahkan jelang Operasi Ketupat Semeru 2024.
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini sendiri berawal dari seringnya tersangka MR melihat film dewasa.
Mas Pj Ali Kuncoro terlihat menghampiri penjual bunga itu untuk bercengkrama, sekaligus membeli buket mawar aneka warna.
Aksi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh suami sendiri ini dilakukan sejak tahun 2023.
Sore itu, Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro hadir dengan memberikan semangat, agar kedua anak itu semangat berjuang dalam menggapai asa.
"Yang mudik bisa pulang kampung dengan tenang. Karena kendaraan yang mereka tinggalkan kami jamin aman," ujar Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Marunduri.
"Saya tekankan tolong loyal kepada masyarakat. Jadi, birokrasi itu ada tingkatan di panjenengan," ujar Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro.
Hasil setiap kali beraksi yang mereka peroleh berkisar Rp 1,6 juta hingga Rp 3,2 juta.
Atas temuan itu, Mas PJ ini mengancam bakal menarik produk-produk mamin yang terbukti mengandung bahan berbahaya, seperti boraks, formalin, dan rhodamine.