11 Juta Batang Rokok, 338 Liter Miras dan Ribuan Kg Tembakau Dimusnahkan di Mojokerto
Rabu, 14 Agu 2024 14:10 WIBPemusnahan Barang ilegal ini digelar di dua tempat berbeda. Tempat pertama di Pemkab Mojokerto dan kedua di PT HAN Ngoro.
Pemusnahan Barang ilegal ini digelar di dua tempat berbeda. Tempat pertama di Pemkab Mojokerto dan kedua di PT HAN Ngoro.
Zulhas menambahkan, sejak Januari hingga Juni 2024 terdapat beberapa perusahaan yang telah mendapatkan peringatan serta dokumen pemberitahuan impor.