Pertemuan Perwakilan Terlalu Lama, Unjuk Rasa Mahasiswa GMNI Jember Berakhir Ricuh

Pertemuan Perwakilan Terlalu Lama, Unjuk Rasa Mahasiswa GMNI Jember Berakhir Ricuh © mili.id

Unjuk rasa berujung pengrusakan pagar gedung DPRD Jember oleh massa. (Hatta/Mili.id)

Jember - Ratusan mahasiwa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jember, di Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jumat (31/5/2024).

Dalam aksi tersebut mereka menuntut pembahasan tentang penolakan hari tanpa tembakau sedunia, serta membahas soal perda tentang tembakau.

Baca juga: 619 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Titik Jakarta Pusat

Dalam aski tersebut massa menginginkan semuanya bisa memasuki area gedung parlemen, namun dari pihak kepolisian meminta mereka masuk cukup perwakilan mahasiswa.

Setelah terjadi perdebatan alot dan juga aksi saling dorong, akhirnya perwakilan mahasiswa yang diantaranya adalah korlap aksi masuk dan melakukan hearing di Ruang Banmus Gedung DPRD Jember.

Namun dari rapat dengar pendapat atau hearing yang dilakukan di ruang banmus itu belum selesai, massa aksi mahasiswa di luar gedung DPRD Jember malah menjadi beringas.

Karena mereka menganggap perwakilan dari mahasiswa yang sedang rapat terlalu lama dan belum selesai, sehingga terjadi aksi saling dorong dan sampai berujung pada pengrusakan pagar gedung dewan.

Tidak hanya merusak pagar, sejumlah mahasiswa saat aksi unjuk rasa juga tampak melempari polisi dengan potongan kecil batang bambu ataupun sejumlah botol kosong air mineral.

Kemudian setelah pagar gedung Dewan penyok dan terbuka, kembali dilanjutkan aksi saling dorong secara langsung berhadapan antara ratusan mahasiswa yang berusaha merengsek masuk gedung parlemen dengan anggota polisi.

Karena situasi tidak kondusif, dengan terpaksa satu kompi anggota polisi dengan pakaian lengkap huru hara dan bertameng maju ke depan barisan untuk berjaga.

Aksi saling dorong itupun terus berlanjut sampai perwakilan mahasiswa yang sedang rapat di dalam ruang banmus selesai dilakukan.

Terkait aksi unjuk rasa yang kemudian terjadi pengrusakan pagar Gedung DPRD Jember, Ketua Fraksi Komisi A Tabroni mengaku menyayangkan sampai terjadi aksi pengrusakan yang dilakukan oleh mahasiswa.

Baca juga: BNI Sudah Laporkan Kasus KUR Jember 441 M Sejak 2024

"Kawan-kawan aktifis mahasiswa silahkan lakukan demo di DPRD. Tapi tentunya harus dengan tetap berpegang pada kaedah-kaedah yang baik. Tidak boleh kemudian melakukan pengrusakan terhadap fasilitas yang ada. Apalagi ini gedung rakyat, dibangun juga dari APBD dan pajak asalnya rakyat. Jadi harus dijaga, karena ini gedung bersama," kata Tabroni.

Terkait alasan larangan masuk bagi ratusan mahasiswa. Kata legislator PDI Perjuangan dan juga mantan aktivis GMNI ini, karena di saat bersamaan sedang ada rapat paripurna di ruang paripurna lantai dua gedung DPRD Jember.

"Tadi kita juga sedang ada rapat paripurna, membahas tentang LPP APBD. Itu alasan dari kenapa kawan-kawan mahasiswa tidak boleh masuk," ungkappnya.

Senada dengan Tabroni, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi juga berharap kejadian pengrusakan di gedung DPRD Jember tidak terulang lagi.

"Penyampaian pendapat baik dengan lisan dan tulisan, itu kan dilindungi undang-undang. Hanya saja dalam penyampaian aspirasi, apalagi di tengah keterbukaan informasi publik. Setiap tindakan kita kan dikontrol oleh media dan lain sebagainya. Jadi harusnya tidak kontra produktif," kata Itqon.

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,4 Miliar

Dengan kejadian yang berujung pengrusakan pagar, kata Itqon, pihaknya mengaku prihatin.

"Saya dalam hati prihatin, yang informasi disampaikan terbuka. Tapi masih ada penyampaian aspirasi yang kontraproduktif, anarkis, bahkan sampai merusak fasilitas publik. Lah itu pagar DPRD bukan punya saya, itu aset negara. Artinya kalau sampai merusak fasilitas negara, itu kan dibeli dari pajak rakyat. Yang rugi siapa, ya rakyat juga," ujarnya.

Menurut Legislator dari PKB ini, DPRD Jember saat ini sudah terbuka tentang penyampaian aspirasi apapun.

"Kami sangat mengharapkan penyampaian aspirasi yang sejuk. Contoh tadi membahas soal revisi Perda tentang Tembakau Nomor 7 Tahun 2003, yang penting materinya kan sampai di kami. Tadi ada 7 orang perwakilan dari Fraksi, kan bisa jadi perda Inisiatif dari DPRD. Kan ada tahapan-tahapannya itu," pungkasnya.

 

Editor : Aris S



Berita Terkait