Pria Puger Jual Burung Beo Dekat Stasiun Jember

Pria Puger Jual Burung Beo Dekat Stasiun Jember © mili.id

Penangkapan Pelaku jual beli satwa liar dilindungu Burung Beo. (Hatta for Mili.id)

Jember - Pria berinisial RF (25), warga Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Jember, Diringkus Unit Satreskrim Polsek Patrang Polres Jember

Diduga pria itu akan melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi burung Beo di dekat Stasiun Jember, Senin sore (3/6/2024) kemarin.

Baca juga: BNI Sudah Laporkan Kasus KUR Jember 441 M Sejak 2024

Terduga pelaku diamankan polisi dengan barang bukti satu ekor burung beo yang berada di dalam sangkar dan dibawa dengan motor.

Saat itu pelaku hendak menjual satwa dilindungi itu, dengan cara tukar tambah dengan burung jenis lain yakni poksai.

"Benar kami dari Unit Reskrim Polsek Patrang mendapat laporan informasi, akan ada transaksi jual beli satwa liar yang dilindungi. Kemudian sekitar pukul setengah 4 sore, pelaku saat itu kami amankan. Untuk dibawa ke Polsek (Patrang) guna dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Patrang Ipda Didit Ardiana saat dikonfirmasi di mapolsek, Selasa (4/6/2024).

Lanjut Didit, untuk satwa liar dilindungi yang diamankan yakni satu ekor burung beo.

"Mengingat dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Peraturan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, atau sejak tahun 2018. Bahwa burung beo merupakan satwa liar yang harus dilindungi. Sehingga tidak boleh dimiliki ataupun diperjualbelikan," ujarnya.

Dari ungkap kasus tersebut, lanjutnya, unit reskrim selanjutnya berkoordinasi dengan Bidang KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Wilayah III Jember.

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,4 Miliar

"Lebih lanjutnya satwa yang dilindungi itu diserah terimakan ke BKSDA untuk dilakukan penangkaran dan mungkin (nantinya) akan dilepas liarkan. Sedangkan untuk pelaku yang diduga membawa satwa liar ini sementara kami lakukan pembinaan dengan BKSDA," ulasnya.

"Jadi setiap Senin dikenai wajib lapor ke polsek," sambungnya.

Akan tetapi dari kasus dugaan transaksi jual beli hewan satwa liar dilindungi itu, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Peraturan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Ada ancaman hukuman pidana bagi pelaku yang secara sengaja melakukan jual beli hewan satwa liar dilindungi.

Baca juga: AstonRun 2026 Perkuat Jember Sebagai Destinasi Sport Tourism

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda kurang lebih Rp 100 juta," tandasnya.

Sementara itu, Polhut Ariyanti yang mewakili dari BKSDA Wilayah III Jember mengatakan untuk satwa liar burung beo saat ini sudah diamankan pihaknya.

"Burung beo termasuk hewan dilindungi, saya sementara belum bisa (banyak) berstatmen. Karena untuk ini, nanti saya akan melaporkan ke pimpinan dulu. Selanjutnya akan kami hubungi kembali," kata Ariyanti.

"Untuk jenisnya belum kami identifikasi lebih jauh, karena harus ahli (yang mengecek). Tapi kalau melihat fisik (dugaan kuat) jenis beo emas," sambungnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait