Polwan Penyebab Suaminya Terbakar Hingga Meninggal Juga Terluka

Polwan Penyebab Suaminya Terbakar Hingga Meninggal Juga Terluka © mili.id

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Murunduri (Foto: Ist)

Surabaya - Polda Jatim terus melakukan pendalaman di balik kasus meninggalnya Briptu RDW, akibat dibakar Briptu FN, istrinya.

Pendalaman itu dilakukan Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, meski Briptu FN telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas peristiwa di Aspol Kota Mojokerto itu.

Baca juga: Gelap Gulita, Pria 65 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Lapangan Surodinawan Mojokerto

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyebut bahwa tersangka juga mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya. Karena saat mengetahui suaminya terbakar, tersangka masih sempat melakukan pertolongan.

"Seperti yang saya sampaikan kemarin, bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," ungkap Dirmanto, Senin (10/6/2024).

"Tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka, dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga," tambahnya.

Ditreskrimum telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, mengingat Briptu FN yang masih memilik anak balita, sehingga ada sedikit kelonggaran sesuai aturan perundang-undangan.

Baca juga: Viral Tiang Provider Berdiri di Pekarangan Tanpa Izin Pemilik Lahan, Warga Mojokerto Minta Segera Dipindahkan

"Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak inklusif anak, di situ sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," tambahnya.

Dirmanto mengimbau kepada masyarakat, khususnya warganet supaya tidak membagikan atau meneruskan informasi liar yang belum terverifikasi kebenarannya di media sosial.

"Sekali lagi jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi-informasi yang liar, yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini," tegasnya.

Baca juga: Penangkapan 24 Demonstran, LBH Soroti Hak Hukum

"Terkait dengan kasus KDRT ini ada undang-undang yang mengatur yaitu Pasal 3, di mana disebutkan ada kamar privasi. Sekali lagi di situ ada kamar privasi. Tidak semua mens rea dan tidak semua actus reus itu bisa diungkap di media. Sekali lagi ini dipahami rekan-rekan sekalian, ada hak privasi terkait dengan KDRT Pasal 3," pungkasnya.

Sementara berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menerapkan Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Redaksi



Berita Terkait