Pedagang Barang Bekas di Bantaran Sungai Kali Tebu Surabaya Bakal Ditertibkan

Pedagang Barang Bekas di Bantaran Sungai Kali Tebu Surabaya Bakal Ditertibkan © mili.id

Petugas Satpol PP Surabaya angkut barang pedagang di Sungai Kali Tebu (Foto: Ist)

Surabaya - Satpol PP Surabaya bersama Lurah Bulak Banteng melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha barang bekas, terkait penertiban wilayah di bantaran Sungai Kali Tebu, Selasa (10/7/2024).

Kabid Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum, Irna Pawanti mengatakan, para pemilik usaha diimbau mengikuti aturan untuk tidak meletakkan barang mereka di tepi jalan. Sebab, tiga minggu ke depan bakal ada penertiban.

Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban

"Hari ini Satpol PP bersama bapak Lurah melakukan sosialisasi dengan memberikan surat peringatan agar pemilik barang mengalihkan barang mereka ke persil milik sendiri, karena banyak ditempati barang-barang seperti palet, sirtu, kayu hingga mobil bekas," terang Irna, Rabu (10/7/2024).

Irna memaparkan, setelah sosialisasi ini, selanjutnya ia bakal memberi surat peringatan kepada para pedagang di sana untuk segera memindahkan barang-barang milik mereka.

"Kami akan melanjutkan sampai surat peringatan ketiga, kita beri jarak waktu supaya mereka bisa menata atau memindahkan barang-barang mereka yang ada bantaran Sungai Kali Tebu ini," jelas dia.

Dalam sosialisasi, Irna mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan juga mengarahkan para pemilik usaha untuk memindahkan barang mereka, yang hampir memakan jalan secara mandiri sebelum ditertibkan petugas.

Di sisi lain, petugas sudah mengangkut beberapa barang milik pedagang di sana yang sudah tidak digunakan. Hal ini dilakukan untuk membantu sedikit beban mereka melakukan beres-beres barang.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel

"Kami juga mengangkut barang-barang milik mereka yang sudah tidak dipergunakan untuk dibawa oleh rekan-rekan DSDABM, tentunya atas persetujuan pemilik," lanjutnya.

Menurut Irna, sosialisasi sebelum dilakukan penertiban sangat penting. Sebab lokasi yang mereka gunakan sebagai tempat barang tidak sesuai dengan ketentuan. Untuk tahap awal ini, ada 50 pelaku usaha yang mendapat sosialisasi, tepatnya di sisi barat bantaran Sungai Kali Tebu.

"Untuk penertiban kami lakukan tiga minggu setelah sosialisasi ini, namun selama tiga minggu ini juga akan ada pelaksanaan pembersihan untuk barang-barang yang memang tidak terpakai," ungkapnya.

Irna menegaskan bahwa masih ada pelaku usaha yang tidak menertibkan barang miliknya secara mandiri, maka pihaknya bersama petugas gabungan akan menertibkan barang tersebut.

Baca juga: Warga Barata Jaya Tolak Spiritshaus, Satpol PP Ancam Segel Gerai Ilegal

"Tentu akan kami tertibkan, untuk barang-barangnya akan kami angkut dan kami amankan di gudang Satpol PP Kota Surabaya. Kita juga akan melakukan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar," tegas dia.

Sebagai informasi, petugas gabungan yang terlibat dalam sosialisasi tersebut ialah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Kecamatan Kenjeran.

Lalu Polsek Kenjeran, Koramil Kenjeran, Kelurahan Bulak Banteng, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kelurahan Tambak Wedi serta Kelurahan Tanah Kali Kedinding.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait