Polisi Surabaya Gerebek Markas Judi Online di Sidoarjo, 6 Orang Tertangkap

Polisi Surabaya Gerebek Markas Judi Online di Sidoarjo, 6 Orang Tertangkap © mili.id

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menunjukkan barang bukti (Wendy/mili.id)

Surabaya - Markas penambang chip judi online aplikasi Royal Dream, yang berada di Waru, Kabupaten Sidoarjo, digerebek Sat Reskrim Polrestabes Surbaya, pada Rabu (5/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, enam orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah RA (25), AH (25), ASE (28) dan DAK (42) yang seluruhnya asal Sidoarjo. Lalu, ANH (37) dan AW (42) yang merupakan warga Surabaya.

Dalam bisnis ini, RA ialah bosnya. Dia kemudian merekrut lima lainnya untuk dipekerjakan sebagai operator penambang chip sejak 2022.

Sementara ANH dan AW berperan menjual chip kepada customer, ASE dan AAH berperan merekap penjualan chip, serta DAK bertugas membuat id di aplikasi judi Royal Dream.

"Para tersangka kemudian melakukan jual beli chip secara online menggunakan platform online shop," katanya, Senin (15/7/2024).

Hasil penyidikan kepolisian, para tersangka rupanya menggunakan alat bantu bernama Jitbit yang berfungsi memainkan belasan ribu akun judi online secara otomatis.

Hasil menambang chip dari belasan ribu akun yang dioperasikan otomatis itu kemudian ditampung ke 20 akun. Tak tanggung-tanggung, dalam satu hari mereka bisa menambang hingga 500 billion.

"Satu billion chip dijual senilai Rp 65 ribu di online shop. Selama kurun waktu satu bulan, para tersangka bisa menjual 15.000 billion chip. Omset yang diperoleh dari hasil tindakan tersebut bisa mencapai Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar per bulan," ungkapnya.

Dari hasil penjualan chip tersebut, RA memberikan gaji pada lima pegawainya mulai dari Rp 1,5-2,5 juta perbulan, melalui transfer atau kontan. Kepada penyidik, RA mengaku mempelajari sistem jual beli chip secara otodidak.

"Karena sudah menggeluti jual beli chip sejak awal 2022 dan mulai menyadari bahwa chip dapat ditambang untuk diperjual belikan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 20 unit CPU, monitor, keyboard, mouse, dan dua unit handphone, serta kartu ATM.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke 2 UU KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda uang Rp 10 miliar," pungkasnya.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

Editor : Achmad S



Berita Terkait