Arif Fathoni/Foto:mili/dheni
Mili.id - Terkait pemeliharaan saluran air salah satu Apartemen di tengah Kota Pahlawan, menurut Arif Fathoni (Thoni) Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya merupakan tanggung jawab pihak Apartemen
"Hearing tadi, kami tanya tanggung jawab pemeriksaan saluran itu, ternyata menurut teman teman Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga tanggung jawab pemeliharaannya ada pada pihak apartemen." tutur Thoni, usai hearing Kamis (20/1).
Baca juga: Tinjau Lokasi Banjir Rob, Bupati Situbondo Janji Segera Perbaiki Rumah Rusak
Dampak dari tidak adanya pemeliharaan, Thoni menyebut telah terjadi sedimentasi pasir hampir satu meter. Sehingga pihaknya menduga menghambat saluran ke Kalimas.
Hal itu, sambung Thoni diketahui setelah Komisi A melakukan sidak ke lapangan. Maka ia pun mempertanyakan kenapa pemerintah kota Surabaya menerjunkan banyak satgas untuk membersihkan saluran itu? Sedangkan tanggung jawabnya ada pada pihak Apartemen.
Baca juga: DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot Soal Potensi Banjir saat Lebaran
"Mestinya dialihkan ke kampung yang membutuhkan." tegas Thoni
Thoni menegaskan, apabila gedung tersebut murni untuk kepentingan bisnis. Maka tanggung jawab harus dilakukan pihak yang bersangkutan, biar tidak merugikan warga kota Surabaya.
Baca juga: Normalisasi Sungai Kalianak Segera Dilakukan, Pemkot Surabaya Kirim Surat Peringatan
"Tidak boleh kemudian entitas bisnis itu merugikan kepentingan masyarakat. Makanya rapat akan kita lanjutkan minggu depan." tukas Thoni
"(Pihak apartemen) jangan abai, ini yang kemudian merugikan masyarakat Surabaya. Kita tahu pusat kota itu ada gedung Grahadi dan lainnya, apabila terjadi genangan air yang cukup lama, tidak hanya walikota yang malu, rakyat Surabaya juga malu." tandasnya.
Editor : Redaksi