Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jatim (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)
Batu - Kanwil Kemenkumham Jatim meresmikan 223 desa dan kelurahan dengan predikat Anubhawa Sasana Desa atau telah sadar hukum, Selasa (30/7/2024).
Dengan menumbuhkan kesadaran hukum di level desa dan kelurahan, diharapkan dapat mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim
Acara yang berlangsung di Hotel Singhasari Resort, Kota Batu ini dihadiri Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Widodo Ekatjahjana.
Dia didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono dan para kadiv. Termasuk para bupati dan walikota, serta para pejabat terkait lainnya.
Heni dalam laporannya menekankan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari usaha terus-menerus untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum kepada masyarakat.
Dia juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Jatim bersama dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur telah melakukan pembinaan intensif kepada desa dan kelurahan binaan.
"Dengan adanya peresmian ini, total Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jawa Timur mencapai 497 desa/ kelurahan, yang tersebar di 32 kabupaten/kota," terang Heni.

Menurut Heni, kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum di seluruh lapisan masyarakat Jawa Timur.
Karena Provinsi Jawa Timur terdiri atas 777 kelurahan serta 7.724 desa, atau jika ditotal terdapat 8.496 desa serta kelurahan. Dan baru 497 desa dan kelurahan yang ditetapkan menjadi desa atau kelurahan Sadar Hukum atau sebesar 5,85%.
Baca juga: Khofifah Luncurkan PELITA ASN Perkuat Ketahanan Keluarga
"Ke depan tentunya harus semakin banyak yang meraih predikat sadar hukum, agar semakin menambah kepercayaan investor yang ingin menanamkan investasinya di Jawa Timur," harap Heni.
Sementara dalam sambutannya, Pj Gubernur Jawa Timur yang diwakili Kepala Biro Hukum Lilik Pudjiastuti menyatakan pentingnya keberadaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai upaya untuk memperkuat status Indonesia sebagai negara hukum.
"Program ini tentunya akan meningkatkan kepatuhan hukum di masyarakat, yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai," harap Lilik.
Di sisi lain, Prof. Widodo mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah dan seluruh lapisan masyarakat yang telah bekerja keras dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum melalui pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan masyarakat yang taat hukum.
Baca juga: Grahadi Membara! Demo Indonesia Sekarat Berujung Ricuh
"Peresmian 223 Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini merupakan bukti nyata komitmen kita bersama dalam menciptakan masyarakat yang sadar dan patuh terhadap hukum. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan perekonomian dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Jawa Timur," ujar Prof Widodo.
Dalam kesempatan ini, Prof Widodo juga mengingatkan pentingnya pemantauan dan pembinaan berkelanjutan terhadap desa/kelurahan yang telah berstatus Sadar Hukum. Status ini bisa dicabut jika kondisi di lapangan tidak lagi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Acara ini juga diwarnai dengan pemberian penghargaan "Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan" kepada desa dan kelurahan yang telah menunjukkan komitmen dan keberhasilan dalam memasyarakatkan hukum.
Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya mereka dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Peresmian ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan kontribusi masyarakat Jawa Timur dalam membangun hukum nasional, serta mendukung upaya Indonesia sebagai "Epicentrum of Growth" di kawasan ASEAN dengan memperkuat kerjasama yang konkret dalam berbagai sektor.
Editor : Narendra Bakrie
