Surabaya - Petualangan MH mengedarkan narkoba jenis sabu terhenti setelah ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pria 40 tahun asal Jalan Sidotopo Wetan Mulya Gang II Surabaya itu disergap di rumahnya pada 23 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Sergap Kurir Narkoba, Polisi Surabaya Sita 12 Poket Sabu 10 Gram Lebih
"Dalam penggeledahan, tim kami menyita sebuah dompet yang di dalamnya terdapat 16 kantong plastik berisi sabu dengan berat netto 3,325 gram," terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, Selasa (30/7/2024).
Dalam pemeriksaan, tersangka MH mengaku mendapat sabu itu dengan cara membeli dari seseorang berinisial M. Di mana M kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Transaksi dilakukan di Jalan Baruna Surabaya," tambah Miftah.
Baca juga: Diringkus Polisi Gegara Judi Online, Pelaku: Sering Kalah Pak
Ketika transaksi, tersangka MH belum melunasi pembayaran kepada M. Pelunasan akan dilakukan ketika tersangka akan membeli lagi.
"Tersangka MH sudah 7 kali membeli sabu ke DPO M, dengan tujuan untuk dijual kembali," beber Miftah.
Baca juga: Bubarkan Tawuran, Polisi Tangkap 6 Remaja di Surabaya
Selain sabu 3,325 gram, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menyita 3 sekrop kecil dan tiga bendel plastik klips. Juga 2 timbangan elektrik dan HP sebagai sarana komunikasi.
"Tersangka MH sudah menjadi pengedar sabu sejak Maret 2024," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie