Surabaya - 7,5 gram sabu disita polisi dari tangan pengedar narkoba di Surabaya.
Pengedar sabu asal Jalan Jojoran 3, Gubeng, Surabaya itu berinisial MZ (45). Dia ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Sabtu (3/8/2024) lalu.
Baca juga: Harmoni di Reuni Alumni Secapa Polri Angkatan XX: Kebersamaan, Saling Berbagi
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, timnya menemukan 5 poket sabu.
"Barang bukti 5 poket sabu itu beratnya 7,591 gram," ungkap Miftah, Kamis (8/8/2024).
MZ beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diamankan.
Dalam pemeriksaan, MZ mengaku mendapat sabu itu dari seseorang berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Update Kasus SMA Gloria 2 Surabaya Hingga Ramalan Zodiak Hari ini
"Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, MZ ambil ranjauan di Pergudangan Kalianak Surabaya sebanyak 25 gram dari T," beber Miftah.
Selanjutnya, atas perintah T, sabu itu dipecah oleh MZ. Sebagian sabu telah dikirim kepada pemesan yang kini masih dalam penyelidikan.
"Sebagian lagi, tersangka menjual sendiri per poket sebesar Rp200 ribu sampai Rp 1,050.000 per gramnya. Tersangka mengaku menerima sabu dari T sebanyak tiga kali," tambahnya.
Baca juga: Beli Ganja Lewat Instagram, Ditangkap Usai Ambil Ranjauan di Surabaya
Selain 7,591 gram sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik, 2 bendel klip plastik kosong, 4 sedotan runcing, buku catatan, 2 buah dompet tempat simpan sabu dan uang tunai Rp600 ribu hasil penjualan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Narendra Bakrie