Dua korban ketika berada di Mapolres Situbondo (Foto: Fatur Bari/mili.id)
Situbondo - Polisi memeriksa dua santri yang diduga dicabuli guru ngaji di Situbondo, Selasa (20/8/2024).
Guru ngaji berinisial DR (42), asal Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo itu dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap 2 santrinya.
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo meminta keterangan dua korban sekitar 3 jam.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Situbondo Dipolisikan, Diduga Cabuli 2 Santrinya
Dalam pemeriksaan itu, kedua korban yang sama-sama berumur 13 tahun itu didampingi tiga kuasa hukumnya, yaitu Edy Wijoyo, Gravitas Yupiter, dan M Ali Musthofa.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
"Ada sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan Penyidik PPA. Pertanyaannya sekitar kronologi dugaan pencabulan tersebut," ujar Edy Wijoyo.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Penyidik PPA memanggil dua santri korban dugaan pencabulan, untuk diklarifikasi," terang Sutrisno.
Baca juga: Ayah Tiri Nekat Cabuli Anak Istri di Mojokerto, Dipolisikan Keluarga
Guru ngaji itu dilaporkan oleh orangtua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo pada Senin (12/8/2024).
Editor : Narendra Bakrie
