Ilustrasi
Mili.id – Pemerintah Indonesia kini masif memperkenalakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi kependudukan.
IKD ini diharapkan dapat mempermudah akses warga negara terhadap berbagai layanan publik secara cepat, aman, dan efisien.
Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Gerak Cepat Polrestabes Ungkap Kasus Pengeroyokan Siswa SMA
Dengan adanya Identitas Kependudukan Digital, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik tanpa harus membawa dokumen fisik seperti KTP, KK, dan lain-lain.
IKD akan memuat data yang sama dengan KTP elektronik (e-KTP), seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan informasi penting lainnya.
Namun, perbedaannya, semua data tersebut akan tersimpan secara digital dan dapat diakses melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh pemerintah.
Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur keamanan canggih, termasuk verifikasi biometrik dan enkripsi data, untuk melindungi privasi pengguna.
Seperti diutarakan petugas Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, M Tohir jika peluncuran IKD ini juga diiringi dengan sosialisasi masif kepada masyarakat dan pelatihan bagi petugas pelayanan publik agar dapat mendukung implementasi IKD secara optimal.
Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, YBM PLN UP3 Surabaya Selatan Dorong Kesadaran Hidup Sehat Masyarakat
"Dalam tahap awal, pemerintah menargetkan peluncuran ini di wilayah perkotaan dan secara bertahap akan diperluas ke seluruh Indonesia," ujarnya.
Masyarakat yang ingin menggunakan IKD diwajibkan melakukan registrasi ulang melalui aplikasi yang telah disediakan. Setelah registrasi, pengguna akan menerima kode verifikasi yang dapat digunakan untuk mengaktifkan identitas digital mereka.
Dengan identitas digital ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik, seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga pembayaran pajak, dengan lebih mudah dan efisien.
IKD diharapkan dapat mengurangi penggunaan dokumen fisik yang rentan terhadap kerusakan dan kehilangan, serta mempercepat proses pelayanan publik yang seringkali memakan waktu lama.
"Dengan demikian, IKD tidak hanya berfungsi sebagai identitas digital tetapi juga sebagai langkah menuju integrasi layanan pemerintah yang lebih baik," lanjutnya.
Namun, meski menyambut baik inovasi ini, beberapa kalangan mengingatkan pentingnya memastikan infrastruktur teknologi yang memadai serta edukasi yang tepat kepada masyarakat untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dan kesalahan teknis.
Editor : Aris S
