Jalan Terjal Faida Hingga Gagal Maju di Pilkada Jember 2024

Jalan Terjal Faida Hingga Gagal Maju di Pilkada Jember 2024 © mili.id

Mantan Bupati Jember Faida mendatangi Kantor KPU setempat (Foto: Hatta/mili.id)

Jember - Mantan Bupati Jember, Faida gagal maju di Pilkada 2024, setelah belum ada satu pun partai politik (parpol) yang memberikan rekom atau B.1-KWK.

Faida sempat mendatangi KPU Jember, 15 menit sebelum pendaftaran hari terakhir ditutup atau Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 23.45 WIB. Dia ke sana untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi.

Baca juga: BNI Sudah Laporkan Kasus KUR Jember 441 M Sejak 2024

Dari pantauan di lokasi, bupati Jember periode 2016-2021 itu tampak terburu-buru. Bahkan mobil Toyota Alphard hitam bernopol L 81 ASA yang ditumpanginya tidak diparkir di luar kantor KPU.

Mobil itu langsung masuk ke halaman belakang, menuju aula kantor KPU Jember.

Faida seorang diri keluar dari pintu penumpang samping kanan. Dia langsung menuju tempat pendaftaran dengan tergesa-gesa.

Saat ditanya petugas penerima tamu, Faida tidak bisa menunjukkan surat rekom form B.1-KWK sebagai syarat untuk mendaftar. Ia pun diajak menuju ke ruangan Ketua KPU Jember.

Sekitar 10 menit berada di ruangan Ketua KPU Jember, Faida keluar ruangan dan langsung melakukan konferensi pers.

Faida mengatakan niatnya untuk mendaftar sebagai salah satu bakal calon bupati di Pilkada Jember 2024. Namun ia gagal, karena syarat surat rekom form B.1-KWK tidak bisa dipenuhi.

"Saya sudah berusaha, meskipun hasil surveinya selalu tinggi. Tetapi Tuhan punya rencana lain. Dinamika politiknya ada grup koalisi besar yang menyebabkan partai-partai tidak inginkan berpisah dalam satu grup," tutur Faida mengawali ungkapan kekecewaannya.

Mantan Bupati Jember Faida mendatangi Kantor KPU setempat (Foto: Hatta/mili.id)Mantan Bupati Jember Faida mendatangi Kantor KPU setempat (Foto: Hatta/mili.id)

Faida menyebut, upayanya datang ke Kantor KPU Jember bermaksud untuk mendaftar, bahkan kurang 15 menit waktu penutupan pendaftaran.

Itu ia lakukan setelah mendapat kepastian ada dua partai yang akan mengusungnya dalam Pilbup Jember 2024.

"Meskipun ada dua partai yang pada akhirnya ingin memindahkan dukungan, tapi waktunya tidak cukup untuk membawa B.1-KWK asli ke KPU Jember. Saya mohon maaf, karena tidak berhasil ikut maju dalam Pilkada 2024," sambungnya.

Menurut Faida, dua partai itu hendak mengusungnya, setelah ia berkomunikasi dengan pengurus pusat partai di Jakarta.

"Padahal sebelumnya di DPP (dua partai calon pengusungnya) itu sudah memastikan, bahwa bisa merubah dukungan. Ya, andaikan onlinenya bisa diselesaikan dulu, besok fisik asli disusulkan, ya selesai persoalan. Tapi aturannya minta (lembar B.1-KWK hard copy dan soft copy). Ya apa boleh buat," ujarnya.

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,4 Miliar

Namun, Faida menutup rapat dua partai yang disebutnya siap mengusungnya tersebut.

"Untuk dua partai yang dimaksud, karena (saya) tidak jadi daftar, lebih baik tidak saya sebutkan. Dari partai parlemen keduanya," ungkap Faida.

"Saya datang ke sini (KPU Jember), untuk memastikan. Meskipun sebelumnya (per telepon) saya sudah berkomunikasi dengan kawan-kawan di KPU," imbuhnya.

Sementara Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni mengatakan maksud kedatangan Faida. Yaitu untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi.

Salah satunya adalah memastikan apakah dirinya benar-benar gagal tidak bisa mendaftar.

"Beliau datang untuk konfirmasi. Beliau akan mendaftar tapi karena ada satu hal teknis. Sehingga tidak bisa melampaui (melengkapi syarat pendaftaran). Maka ke sini hanya klarifikasi terkait rencananya akan maju Pemilukada 2024," ungkap Dessi.

Dessi juga membenarkan, tentang adanya kabar dua partai yang akan mengusung Faida.

Baca juga: AstonRun 2026 Perkuat Jember Sebagai Destinasi Sport Tourism

"Terkait dua partai yang akan mengusung Bu Faida, ada dua dokumen yang harus dijadikan dokumen, sebagai syarat untuk mengusung. Juga ditandatangani oleh Ketua Partai Politik dan Sekretaris. Harus dokumen asli, bermaterai, dan ditandantangani basah. Itu harus dibawa saat pendaftaran," beber dia.

"Tetap syarat itu tidak dilakukan. Maka KPU Jember tidak bisa menerima pendaftaran bacalon," sambungnya.

Terkait penutupan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah 2024, Dessi menegaskan resmi ditutup pukul 23.59 WIB sesuai aturan.

"Ya untuk hari terakhir ini tanggal 29 Agustus 2024. Pendaftaran bakal calon ikut kontestasi Pemilukada 2024 sudah resmi ditutup, sesuai batas waktu yang ditentukan maksimal 23.59 WIB. Sekarang pukul 24.16 WIB, artinya sudah berakhir," tegasnya.

"Sehingga total ada dua paslon yang mendaftar untuk Pemilukada 2024. Yakni kemarin paslon Gus Fawait-Djoko Susanto, dan hari ini terakhir pendaftaran, paslon Hendy-Gus Firjaun," papar Dessi.

Setelah proses pendaftaran, akan dilanjutkan dengan tahapan tes kesehatan.

"Selanjutnya dua pasangan calon akan melakukan tes kesehatan di RSD dr. Soebandi Jember. Dimulai dari pukul 07.00 WIB. Kita standby di sana, sampai selesai," ucap Dessi.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait