Pengedar Sabu Surabaya Dibekuk Polisi, Pengakuannya Mengejutkan

Pengedar Sabu Surabaya Dibekuk Polisi, Pengakuannya Mengejutkan © mili.id

Tersangka di Polrestabes Surabaya. (Istimewa)

Surabaya - DPB (30) asal Jalan Kampung Malang Utara, Tegalsari, kota setempat, ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, karena mengedarkan narkotika jenis sabu, pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, pria tamatan SMA ini ditangkap di rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat klip sabu dengan berat total 3,07 gram.

Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti

"Tersangka membeli narkotika sabu sebanyak lima gram seharga Rp 4.5 juta dan sudah dibayar lunas. Maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti tersebut untuk dijual kembali dan mencari keuntungan," katanya, Minggu (1/9/2024).

Pengakuan tersangka kepada penyidik, sabu itu dibeli dari tetangganya sendiri yang berinisial L, pada hari yang sama sekitar pukul 08.30 WIB. Sabu yang dibagi menjadi beberapa poket itu sudah ada beberapa yang laku terjual.

"Dari hasil interogasi, bahwa tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari Saudara L alias T, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambahnya.

Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim

"Sabu tersebut sudah ada yang laku terjual sebanyak tiga poket seharga Rp 150 - 200 ribu," lanjutnya.

Tersangka juga mengaku sudah sering kali membeli serbuk Narkotika itu kepada L. Untuk tiap gram yang terjual, dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu.

Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 4 klip sabu dengan berat keseluruhan 3,07 gram; kotak plastik hitam tempat menyimpan sabu; 2 timbangan elektrik; ponsel dan uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan sabu.

"Atas perbuatannya, kami jerat tersangka menggunakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait