Pengunjung Diskotek Valhalla dites urine.
Surabaya - Diskotek Valhalla di Jalan Kombes Pol M Duryat, ternyata belum mengantongi izin izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C.
Hal ini terungkap ketika petugas gabungan melakukan razia, Sabtu (31/8/2024) dini hari.
Hal itu diungkap oleh Kabid Pembinaan Usaha Perdagangan Dinkopdag Surabaya Soesandi Ismawan, saat dikonfirmasi mili.id pada Senin (2/9/2024) dan baru direspons pada hari ini, Selasa (3/9/2024).
"Untuk Valhalla terkait perizinan penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C belum memiliki perizinan, yang berupa Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Gololonhan B dan C (SKPL BC)," katanya.
Informasi yang ia terima, pelaku usaha mengaku pada pihaknya bila sedang dalam pengurusan perizinan SKPL B-C.
Meski demikian, Dinkopdag Surabaya tetap menindaklanjuti hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya yang berlaku.
"Terkait tidak adanya SKPL B-C sebagai perizinan dalam penjualan minuman beralkohol ini, sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, Dinkopdag akan menindaklanjuti sesuai dengan Perwali Nomot 116 Tahun 2023," tambahnya.
Tindak lanjut tersebut diungkapkan Soesandi yaitu dengan memberikan pemberitahuan untuk segera melakukan pengurusan perizinan penjualan minuman beralkohol.
Sebelumnya, dua tempat hiburan malam di Surabaya pusat yakni Black Owl di Jalan Basuki Rahmat, Tegal Sari, dan diskotek Valhalla di Jalan Kombes Pol M Duryat, Surabaya dirazia petugas gabungan, Sabtu (31/8/2024) dini hari.
Lokasi pertama, petugas gabungan menyasar Black Owl, tempat hiburan yang notabene baru di Surabaya.
Sebanyak 96 tamu yang ada di sana dilakukan pengecekan KTP selanjutnya dilakukan tes urine.
Kemudian lokasi kedua di Diskotek Valhalla, sebanyak 76 pengunjung juga dilakukan hal serupa.
Kata Yudhis, sebanyak 172 pengunjung dari dua tempat itu nihil mengkonsumsi narkoba berdasar tes urine.
"Dari dua tempat ini semua pengunjung negatif narkotika. Namun pada lokasi kedua (diskotek Valhalla), kami temukan satu anak di bawah umur, dan satu orang tidak membawa KTP," kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira.
Editor : Aris S
