Pasuruan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengundang dan menyerahkan berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan bupati dan wakil bupati kepada LO masing-masing, Jumat (6/9/2024).
Berita Acara (BA) diserahkan oleh tiga Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, yaitu M. Drajad, M. Rois dan Erik zainuri, didampingi kepala sekretariat KPU, Serla.
Baca juga: Mbak Ulfi Belanja Sembari Menyapa Emak-emak di Pasar Mangaran Situbondo
Penyerahan BA juga melibatkan perwakilan Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan, M. Rosidi, juga LO masing-masing calon pasangan bupati dan wakil bupati.
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Devisi Teknis Penyelenggaraan, M. Drajad mengatakan bahwa ada beberapa domuken yang perlu dilakukan perbaikan oleh calon pasangan bupati dan wakil bupati
Baca juga: Senam Cabup 01 Dibubarkan kades hingga Disebut Dua Orang Coba Bunuh Diri di UK Petra
"Sebagaimana jadwal tahapan yang ada di KPU, hari ini kami menyerahkan BA hasil vermin 2 kepada LO masing-masing paslon, yang hasilnya paslon belum memenuhi syarat/BMS. Terdapat sejumlah dokumen yang masih perlu diperbaiki," papar Drajad.
Dia menyebut bahwa bila para calon pasangan bupati dan wakil bupati Pasuruan ingin dinyatakan lolos persyaratan administrasi, maka harus segera melakukan perbaikan sebagaimana BA yang telah diberikan KPU.
Baca juga: Komplotan Begal Motor Bersajam di Pasuruan-Probolinggo Dibekuk
"Karena hasil penelitian berkas oleh KPU, para pasangan calon masih BMS. Maka sesuai jadwal tahapan, para pasangan calon mesti melakukan perbaikan mulai hari ini tanggal 6 sampai 8 september 2024," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie