KPU Pasuruan Minta Paslon Pendaftar Pilkada 2024 Perbaiki Dokumen Administrasi

KPU Pasuruan Minta Paslon Pendaftar Pilkada 2024 Perbaiki Dokumen Administrasi © mili.id

Penyerahan BA oleh KPU Kabupaten Pasuruan kepada LO calongan pasangan bupati-wakil bupati Pilkada 2024 (Foto: Dofir/mili.id)

Pasuruan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengundang dan menyerahkan berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan bupati dan wakil bupati kepada LO masing-masing, Jumat (6/9/2024).

Berita Acara (BA) diserahkan oleh tiga Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, yaitu M. Drajad, M. Rois dan Erik zainuri, didampingi kepala sekretariat KPU, Serla.

Baca juga: Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu di Lumbang, Barang Bukti Disembunyikan di Ikatan Gorden

Penyerahan BA juga melibatkan perwakilan Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan, M. Rosidi, juga LO masing-masing calon pasangan bupati dan wakil bupati.

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Devisi Teknis Penyelenggaraan, M. Drajad mengatakan bahwa ada beberapa domuken yang perlu dilakukan perbaikan oleh calon pasangan bupati dan wakil bupati

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Puspo Panen Jagung Bersama Petani

"Sebagaimana jadwal tahapan yang ada di KPU, hari ini kami menyerahkan BA hasil vermin 2 kepada LO masing-masing paslon, yang hasilnya paslon belum memenuhi syarat/BMS. Terdapat sejumlah dokumen yang masih perlu diperbaiki," papar Drajad.

Dia menyebut bahwa bila para calon pasangan bupati dan wakil bupati Pasuruan ingin dinyatakan lolos persyaratan administrasi, maka harus segera melakukan perbaikan sebagaimana BA yang telah diberikan KPU.

Baca juga: Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas di Tutur Ikut Rawat Ladang Jagung Warga

"Karena hasil penelitian berkas oleh KPU, para pasangan calon masih BMS. Maka sesuai jadwal tahapan, para pasangan calon mesti melakukan perbaikan mulai hari ini tanggal 6 sampai 8 september 2024," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait