Magelang - Seorang pemuda berinisial AS alias D (19), warga Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, ditangkap Satreskrim Polresta Magelang, atas dasar laporan telah melakukan perbuatan cabul.
Korban adalah APK (16), yang saat ini mengalami trauma psikis akibat tindakan kekerasan seksual yang dialaminya.
Baca juga: Empat Pemuda Situbondo Belajar Budidaya Lobster di Vietnam
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Magelang Kombespol Mustofa, saat menggelar konferensi pers di ruang Media Center Mapolresta setempat, Senin (9/9/2024).
Diterangkan Mustofa jika kronologi kejadian tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AS, berawal pada Sabtu (07/09/2024) sekira pukul 11.00 WIB, ketika korban menghubungi pelaku melalui WhatsApp (WA), dalam obrolan itu korban mengatakan pada tersangka jika dirinya sedang galau.
“Atas keinginannya sendiri Korban ini datang ke rumah tersangka,” terang Kombespol Mustofa.
Awalnya tersangka dan korban ngobrol di ruang tamu, kemudian tersangka mengajak ke dalam kamarnya, dan tersangka membuatkan kopi untuk korban.
"Kopi tersebut sudah diberi obat penenang oleh tersangka,” papar Mustofa.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Tunda Sidang, Orang tua Korban Pelecehan Seksual Kecewa
Kemudian keduanya tidur di kamar itu, dan tersangka memancing Korban dengan mengatakan dirinya pusing. Korban pun menjawab sama, dan saat itu korban sudah terlihat lemas.
“Selanjutnya tersangka melakukan pencabulan dan tindakan kekerasan seksual terhadap korban,” imbuh Mustofa.
Korban pamit dari rumah Tersangka sekira pukul 12.00 WIB, dan sesampai di rumah ayah korban melihat kejanggalan pada anaknya.
Untuk menjawab rasa curiganya itu, ayah korban mengecek Handphone (HP) korban dan melihat chat dari Tersangka AS alias D.
Baca juga: Nonton Konser Musik, Residivis Pencabulan Situbondo Bikin Kisruh
Akhirnya Korban mengaku dirinya menginap di rumah tersangka dan korban bercerita kepada ayahnya bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka.
Atas pengakuan anaknya itu, kemudian sang ayah mengajak ketua RT setempat mendatangi rumah tersangka, dan tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli Korban.
“Atas kejadian tersebut orang tua Korban merasa tidak terima dan melaporkan perbuatan tersangka ke kepolisian,” pungkas Mustofa.
Editor : Aris S