Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Rencana Naikkan Tarif Rusun, Imam: Jangan Beratkan Warga Apalagi Langgar Perwali

Rencana Naikkan Tarif Rusun, Imam: Jangan Beratkan Warga Apalagi Langgar Perwali © mili.id

Imam Syafi'i/foto;Mili:Roy/mili

Mili.id - Rencana pemerintah kota Surabaya yang ingin menaikkan tarif Rusunawa diwanti-wanti jangan sampai memberatkan masyarakat dan melanggar Perda maupun Perwali.

"Mereka sosialisasi mau serius mengelola rusun baru seperti di Menanggal, Tambak Wedi, Gunung Anyar. Karena fasilitasnya lebih bagus." ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (22/2). 

Baca juga: Anggota DPRD Jatim Temukan Status Kependudukan Rusun Sumur Welut Surabaya Tak Jelas

Walau belum ada aturan terkait Rusun baru, Politsi NasDem itu berharap, ada Perwali baru yang tarifnya nanti disesuaikan. Dan harus ada kepastian serta transparansi. Sebab yang masuk dalam daftar antrian sudah lebih dari 11.000.

"Kalau mereka daftar ya kapan dapatnya? Harus jelas mereka bisa mengakses. Apalagi saat ini, lagi ribut tentang ASN yang harus keluar. Nanti siapa yang menggantikan, harus yang mereka yang di urutan teratas. jangan ada like and dislike." seru Imam.

Baca juga: DPRD Inginkan Rusunawa MBR Sepenuhnya Dikelola Pemkot Surabaya

Di samping itu, Imam juga menyoroti terkait outsourcing yang menempati Rusunawa bila tidak diperpanjang kontraknya. "Masalahnya, mereka nanti itu tidak boleh ada di Rusun karena dianggap gajinya tidak MBR, tapi ternyata kemudian mereka tidak diperpanjang apalagi sekarang Pemkot mau merubah model kontrak outsourcing bulanan. Tolong itu dipikirkan, karena ini menyangkut nasib orang." beber Imam

Begitupula dengan perpanjangan Rusunawa, yang mana penghuni boleh tinggal 3 tahun kemudian boleh diperpanjang. Hanya saja sambung Imam, tidak disebutkan perpanjangan sekali atau dua kali. 

Baca juga: Membaca Salawat Tiap Malam Jumat, Meneladani Imam Syafi'i dan Al-Haitami

Sehingga, ini menjadi celah karena penghuni berpotensi selamanya tinggal disana sampai anak cucunya. "Di situ, mungkin Kabag Hukum berinisiatif mencoba mengganti syarat itu dihilangkan durasinya, yakni hanya berdasarkan MBR. Jadi mereka belum 3 tahun pun, kalau tidak MBR, mereka wajib meninggalkan Rusun itu." demikian Imam.

Editor : Redaksi



Berita Terkait