Gegara Tatapan Mata Teman Kerja, Pemuda Surabaya Bablas Penjara

Gegara Tatapan Mata Teman Kerja, Pemuda Surabaya Bablas Penjara © mili.id

Ilustrasi/mili.id

Surabaya - Hanya gara-gara tatapan mata teman kerjanya, pemuda di Surabaya bablas ke penjara.

Pemuda bernama Agus (25) itu bablas ke penjara karena memukul teman kerjanya, Doni Saputra (24) asal Bojonegoro pada Kamis (12/9/2024).

Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban

Dia diringkus Unit Reskrim Polsek Lakarsantri di rumahnya Jalan Grudo, Tegalsari, Surabaya.

Kapolsek Lakarsantri, Kompol M. Akhyar mengatakan, tersangka dan korban sama-sama karyawan Egg Box Kopitiam.

"Kejadian berawal pada jam istirahat, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban duduk sambil merokok di belakang kafe dengan teman kerja lainya, termasuk tersangka," terang Akhyar, Rabu (9/10/2024).

Tersangka Agus diamankan di Mapolsek Lakarsantri (Foto: Ist)Tersangka Agus diamankan di Mapolsek Lakarsantri (Foto: Ist)

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel

Menurut Akhyar, peristiwa bermula ketika korban tanpa sengaja menatap mata tersangka. Tersangka lalu menanyakan maksud korban menatapnya. Korban saat itu kebingungan.

"Kemudian tersangka mendekat ke arah korban dan langsung memukul korban dengan menyelipkan gunting kecil di tangannya," tambahnya.

Pukulan itu mendarat di wajah, hingga korban mengalami luka lebam dan robek di atas mata kiri. Tidak terima dipukul, korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polsek Lakarsantri.

Baca juga: Warga Barata Jaya Tolak Spiritshaus, Satpol PP Ancam Segel Gerai Ilegal

"Usai memukul, tersangka langsung kabur. Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan didapati tersangka kabur ke rumah orangtuanya di Jalan Grudo. Akhirnya ditangkap," tandas Akhyar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, dan terancam menjalani hukuman di atas 4 tahun penjara.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait