Wagub Emil Dardak
Mili.id - Jadi Keynote Speech Webinar Policy Paper, pada Jumat, (11/03), Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mendorong pemanfaatan pembangkit Listrik Tenaga Surya dan Pembangkit Listrik Micro Hydro sebagai sarana pengembangan obyek Wisata di Kabupaten Malang.
Emil mengatakan, jika Pemprov mengacu pada serangkaian peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan untuk merumuskan kebijakan mengenai energi di Jatim.
Baca juga: Khofifah dan Menhub Bahas Transportasi Terintegrasi, SRRL hingga Bandara Dhoho
"Dari Undang-Undangnya yang mengenai energi nomor 30 Tahun 2007 dimana ada Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang ini kemudian ditetapkan melalui Perda," ujarnya
Pada tahun 2019, Wagub Emil bersama Gubernur menerbitkan Perda Nomor 6 tentang RUED. "Tentunya ini kesinambungan dari pemerintahan sebelumnya dimana target kita 17% di tahun 2025 energi terbaharukan dan 19,59% di 25 tahun berikutnya," Ungkapnya.
Baca juga: Khofifah Lantik Enam Pejabat, Dorong Transformasi Digital Pelayanan Publik
Wagub Emil mengatakan jika tahun 2025 semakin dekat dan targetnya cukup sulit tetapi ia optimis untuk menggenjot bagaimana caranya bisa mencapai target 17 persen.
"Nah ini artinya perlu gerakan yang sangat masif dari seluruh elemen untuk mengakselerasi peningkatan penggunaan pembangkit listrik Renewable," tuturnya.
Baca juga: Khofifah Ajak MUI Perkuat Dakwah Digital Cegah Kerentanan Sosial
Wagub Emil berharap kawasan pariwisata yang mengedepankan dari energi terbaharukan akan bisa menarik minat dari kelompok wisatawan tertentu. "Kita lihat di Trawas PLT Micro Hydro menjadi destinasi wisata. Ini bisa kita dorong sebenarnya bukan saja energi bersih tapi jadi daya tarik pariwisata. Mudah-mudahan di Kabupaten Malang desa-desa seperti di Pujon memang sangat sudah dianggap advance sebagai destnasi desa Wisata," Ujarnya.
Editor : Redaksi
