Tersangka M yang kini meringkuk ditahanan Mapolrestabes Surabaya.
Surabaya - M (36), pria asal Dukuh Pakis Gang III, Surabaya, yang juga kos di Jalan Deres Pedalaman, Sidoarjo, dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, atas keterlibatannya dalam lingkaran peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, tersangka ini ditangkap di tempat kos tersangka lainnya yakni di Jalan Bulak Banteng Lor, Kenjeran, Surabaya.
Baca juga: Bayi Ditemukan di Toilet Kereta Sancaka, KAI Koordinasi dengan Polisi
Saat digeledah, polisi menemukan 2 klip plastik sabu dengan total berat keseluruhan 22,05 gram.
"Pengakuan tersangka, dia mendapat barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari T, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," katanya, Minggu (3/11/2024).
Sabu itu didapat M pada Jumat (20/9/2024) di daerah Legundi, Gresik, dan awalnya, ia menerima sabu dari T sebanyak 30 gram, dalam bentuk 2 paket klip plastik berukuran sedang.
Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti
"Masing-masing seberat 15 gram," lanjutnya.
Oleh M, sebagian sabu itu telah dijual dan ada yang dititipkan kepada rekannya. Rinciannya, 3 gram sabu, sedangkan 3 gram sabu lainnya dititipkan ke temannya untuk dijual juga.
"Dia juga turut mengkonsumsi sabu tersebut. Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah 4 kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari T," pungkasnya.
Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 poket sabu dengan total keseluruhan 22,04 gram, timbangan elektrik, 2 sendok plastik, sedotan runcing, uang tunai Rp 300 ribu, dompet, ponsel, dan tas.
Atas perbuatannya, ia dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Editor : Aris S
