Mantan dan Plt Ketua DPC Demokrat Jember Saling Lapor Polisi, Ada Apa?

Mantan dan Plt Ketua DPC Demokrat Jember Saling Lapor Polisi, Ada Apa? © mili.id

Kuasa Hukum Try Sandi Apriana saat di Polres Jember. (Atta/mili.id)

Jember - Plt Ketua DPC Demokrat Mahathir Muhammad dan mantan ketua saling lapor ke pihak berwajib terkait dugaan penggelapan anggaran partai senilai kurang lebih Rp 400 juta.

Mantan ketua DPC Demokrat Jember, Try Sandi Apriana melaporkan Plt ketua dan Sekretaris DPC Demokrat Jember Mashudi ke Polres Jember.

Pelaporan itu dilakukan Try Sandi Apriana, karena tak terima dengan tuduhan yang ditujukan padanya lantaran dituding dugaan pemalsuan tanda tangan Sekretaris DPC Demokrat Jember Mashudi. Dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana bantuan parpol 2023.

"Hari ini saya mewakili mas Try Sandi Apriana, ingin meluruskan laporan yang sebelumnya disampaikan Partai Demokrat yang kemarin dilakukan Mas Mahathir Muhammad dan Mashudi terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan mas TSA. Dari hal ini, kami mendampingi kuasa hukumnya. Untuk melakukan pelaporan balik, juga untuk meluruskan. Agar tidak menjadi fitnah dalam kontestasi politik yang sedang berjalan di Jember," kata Agus MM perwakilan Try Sandi Apriana.

Sememtara itu, kuasa hukum Try Sandi Apriana, Ali Safit Tarmizi memaparkan alasan dirinya mendampingi kasus yang menurutnya dugaan pencemaran nama baik. Kata Ali, sebagai kuasa hukum TSA, apa yang dilakukannya di Mapolres Jember adalah upaya lapor balik.

"Lapor balik ini, terkait tuduhan kepada mas Sandy yakni mengenai penggelapan. Padahal dari masalah itu, seharusnya pihak pelapor paham (terlebih dahulu), dengan LHP-BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan), yang sudah keluar di tahun 2022 dan 2023 kemarin," kata Ali.

Menurut Ali, dari hasil laporan LHP-BPK itu sudah dijelaskan bahwa tidak ada permasalahan keuangan partai.

"Clear dan clean terkait tuduhan itu. Sehingga karena tuduhan itu, kami menilai ini ada dugaan pencemaran nama baik. Kemudian dilakukan pelaporan balik," tegasnya.

Dari upaya lapor balik yang dilakukan itu. Menurut Ali, terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 310 Subsider Pasal 433 nomor 1 Tahun 2023.

"Dalam hal ini kami akan respon cepat dan selalu melakukan monitoring. Sehingga masalah ini cepat clear, dan menjawab apa yang sudah jadi penilaian di mata publik," ujar Ali.

"Apalagi saat ini, sudah viral. Karena mas Try Sandi bisa dianggap salah karena menggelapkan sesuatu. Padahal, belum tentu dilakukan oleh mas TSA," sambungnya.

Lebih lanjut kata Ali, terkait laporan polisi yang dilakukan sebelumnya oleh Plt. Ketua DPC Demokrat Jember dan Sekretaris partai sebelumnya. Dinilai tidak tepat.

"Seharusnya setelah keluar LHP-BPK tidak ada pelaporan. Pelapor (salah satunya) juga statusnya Sekretaris (DPD Demokrat Jember). Maka harusnya sekretaris itu tahu dan sudah membaca hasil LHP-BPK itu. Jadi harusnya juga sudah paham," ulasnya.

"Dari kejadian ini, mungkin ada kecemburuan sosial atau apa, kami tidak tahu. Sehingga respon kami melakukan laporan balik ini. Kami juga akan kooperatif dengan laporan mereka. Apakah laporan itu bisa dibuktikan atau tidak, nanti kita tunggu tanggal mainnya," ucap Ali menambahkan.

Perlu diketahui sebelumnya, Jumat 8 November 2024 kemarin. Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Jember melaporkan mantan ketuanya Try Sandi Apriana ke Mapolres Jember.

Plt Ketua DPC Partai Demokrat Jember Mahathir Muhammad mengatakan, ada dua laporan terhadap Sandi. Pertama, dugaan pemalsuan tanda tangan Sekretaris DPC Demokrat Jember Mashudi.

Dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana bantuan parpol 2023. Laporan kedua adalah dugaan penggelapan anggaran partai senilai kurang lebih Rp 400 juta.

“Dana saksi digunakan yang bersangkutan tidak sesuai dengan SOP (prosedur standar) dari Dewan Pimpinan Pusat, dan dipergunakan sepihak, tanpa melalui rembuk kepengurusan,” kata Mahathir.

Dana saksi tersebut, menurut Mahathir, digunakan tidak sesuai peruntukannya. “Salah satunya, persoalan dana saksi digunakan untuk pembiayaan sengketa pemilu dirinya. Padahal terkait sengketa pemilu harus menggunakan anggaran pribadi,” sambungnya.

DPC Partai Demokrat Jember juga mempersoalkan pelaporan dana iuran fraksi. Menurut Mahathir, pelaporan dana iuran fraksi di akhir masa jabatan seharusnya dilaporkan sesuai kaidah yang baik dan benar.

“Kami menengarai bahwa ada beberapa kegiatan dalam LPJ partai tidak pernah dilaksanakan maka kami ambil langkah melalui jalur hukum,” tandasnya.

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,4 Miliar

Editor : Achmad S



Berita Terkait