1.700 Istri di Mojokerto Gugat Cerai Suami Hingga Oktober 2024

1.700 Istri di Mojokerto Gugat Cerai Suami Hingga Oktober 2024 © mili.id

Pengadilan Agama Mojokerto (Foto: Nana/mili.id)

Mojokerto - Ribuan istri di Mojokerto menggugat cerai suaminya mulai Januari hingga Oktober 2024.

Sementara jumlah permohanan cerai secara total yang masuk ke Pengadilan Agama Mojokerto hingga Oktober 2024, mencapai 2.186 kasus.

Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku

Pengajuan cerai tersebut dipicu oleh berbagai persoalan, mulai ekonomi, perselingkuhan, hingga suami yang bermain judi online (judol).

Data dari Pengadilan Agama Mojokerto, sebanyak 1.710 istri menggugat cerai suaminya sejak Januari hingga Oktober 2024. Sedangkan 476 perkara lainnya merupakan pengajuan talak.

Angka tersebut menurun jika dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama. Pada Tahun 2023, tercatat sebanyak 2.016 perkara cerai gugat dan 692 perkara cerai talak, dengan total keseluruhan mencapai 2.708 perkara.

Namun, pihak Pengadilan Agama Mojokerto tidak merinci jumlah kasus yang dikabulkan atau yang ditolak.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, angka pengajuan perceraian gugat pada 2023 mencapai 2.016 kasus, sementara perceraian talak berjumlah 692 kasus.

"Hingga saat ini (November 2024), yang paling banyak mengajukan perceraian tetap berasal dari cerai gugat, yaitu dari pihak istri. Jika dipresentasekan, perbandingan cerai gugat mencapai 70 persen, sementara talak 30 persen," papar Humas PA Mojokerto, Nuril Huda, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota

Namun, pihak Pengadilan Agama Mojokerto belum merinci jumlah pengajuan cerai yang dikabulkan atau tidak beserta usia pemohon.

Terkait penyebab perceraian di Mojokerto, Huda menyebut berbagai faktor, dengan sebagian besar disebabkan masalah ekonomi, disusul perselisihan rumah tangga.

Faktor lainnya, kata Huda, adalah keluhan istri terhadap perilaku suami yang sudah tidak wajar, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan bermain judi online.

"Untuk pengajuan perceraian talak, yang paling banyak didasari dugaan perselingkuhan, meskipun belum pasti, namun sudah memunculkan kemarahan yang memicu pengajuan cerai," tandas Huda.

Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 menegaskan kembali asas untuk mempersulit perceraian, salah satunya dengan mewajibkan suami-istri untuk berpisah tempat tinggal minimal 6 bulan sebelum mengajukan perceraian.

Menurut Huda, penurunan pengajuan cerai tahun ini disebabkan oleh diberlakukannya surat edaran tersebut, yang memperketat syarat-syarat perceraian.

"Tahun ini angka perceraian menurun karena syarat-syarat perceraian diperberat. Pasangan suami istri (pasutri) baru bisa mengajukan perceraian jika sudah berpisah rumah selama 6 bulan," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait