Barang bukti narkoba hasil pengungkapan Polres Mojokerto Kota. Foto : (nana/mili.id)
Mojokerto - Residivis bandar narkoba, Marta Marianto, asal Dusun/Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto harus kembali berurusan dengan Satnarkoba Polres Mojokerto Kota atas kepemilik sabu, dan juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan penjualan barang haram tersebut di Jawa Timur.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan, penangkapan ini bermula saat anggota Satresnarkoba menangkap tersangka Marta dengan barang bukti sabu seberat 1,16 gram pada Oktober lalu.
Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku
Dari penangkapan tersangka inilah, untuk memiskinkan tersangka, kepolisian juga mengusut adanya dugaan TPPU dari hasil kejahatan yang dilakukan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari Lapas Lamongan Agustus 2024 lalu.
"Awalnya dari penangkapan tersangka dengan BB 1,16 gram. Dari situ anggota melakukan pengembangan aset hasil kejahatan peredaran narkotika yang terindikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan MM," beber Robert Da Costa, pada awak media, Senin (18/11/2024).
Dari trasing aset yang dimiliki oleh tersangka Marta, lanjut Robert Da Costa, didapatkan aset senilai kurang lebih Rp 2,5 miliar.
Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota
Berupa uang tunai Rp 530 juta, 3 mobil, 1 pikap, 3 motor, dan Iphone 14 Promax.
Barang bukti berupa aset-aset kendaraan senilai ratusan juta itu didapati dalam satu lahan yang dipagar layaknya garasi dan bengkel pribadi terbuka di sebelah rumahnya.
"Jadi didapatkan bahwa tersangka melakukan peredaran dari 2023 sampai Oktober 2024. Ada uang ratusan juta rupiah yang disita, dan sejumlah kendaraan bermotor beserta surat-suratnya disita," ujarnya.
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah
Dirresnarkoba menyatakan, pengungkapan TPPU hasil kejahatan narkotika di jajaran Polres Mojokerto Kota menjadi pilot project Polda Jatim, dan kali pertama polres yang berhasil mengungkap kasus TPPU se Jatim.
"Ini merupakan pilot project dari Polres. Kalau Polda sudah menangani 1 kasus dan sedang berjalan 1 kasus TPPU lagi. Dan polres pertama adalah Mojokerto Kota di jajaran Polda Jatim," pungkasnya.
Editor : Aris S
