Marta Marianto, bandar narkoba yang juga residivisis asal Dusun/Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto di salah satu jalan raya pada Oktober 2024 lalu.(Foto:nana/mili.id)
Mojokerto - Berawal dari penangkapan Marta Marianto (MM), bandar narkoba yang juga residivisis asal Dusun/Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto di salah satu jalan raya pada Oktober 2024 lalu.
Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota yang dipimpin Kasat narkoba Iptu Moch. Suparlan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan perputaran transaksi jual beli sabu seberat 1 hingga 2 kilogram yang dikendalikan oleh tersangka.
Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku
Pria berusia 43 tahun yang baru saja menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Lamongan pada Agustus 2024 ini kedapatan membawa sabu kristal seberat 1,16 gram saat berkendara.
Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ipda Farok dan anggota terhadap tersangka, didapatilah perputaran transaksi narkoba selama satu tahun (2023-2024) yang dikendalikan langsung oleh Marta.
"Anggota lalu melakukan pengembangan aset hasil kejahatan peredaran narkotika yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan MM. Baik itu sendiri-sendiri, maupun bersama-sama," beber Iptu Moch. Suparlan pada mili.id.
Tersangka melakukan TPPU melalui berbagai akun rekening bank dengan identitas asli maupun fiktif sebagai penyamaran.
Bahkan, uang dari hasil peredaran narkotika tersebut mengalir ke kerabat, keluarga, dan pihak lain untuk pembelian aset bergerak maupun tak bergerak.
Usut punya usut, polisi berhasil menyita aset tersangka senilai Rp2,5 miliar dari sekitar kediamannya. Yakni, berupa uang tunai Rp530 juta, 3 mobil, 1 pick up L 300, 3 sepedamotor, dan hp iphone 14 promax milik tersangka Marta.
Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota
Barang bukti berupa aset-aset kendaraan senilai ratusan juta itu didapati dalam satu lahan yang dipagar layaknya garasi dan bengkel pribadi terbuka di sebelah kediamannya.
"Kami langsung amankan aset-aset lengkap dengan surat-suratnya, dan juga ATM milik tersangka," imbuh Suparlan.
Kini, Marta kembali mendekam dibalik jeruji besi atas sangkaan Pasal TPPU dengan tindak pidana asal perkara narkotika Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010. Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Ancamannya paling lama 20 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp10 miliar," imbuhnya.
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah
Terpisah, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menyatakan, pengungkapan TPPU hasil kejahatan narkotika di jajaran Polres Mojokerto Kota menjadi pilot project perdana Polda Jatim.
Dan kali pertama menjadi Polres yang berhasil mengungkap kasus TPPU hasil kejahatan transaksi jual beli sabu-sabu Se Jatim. Yang dipimpin Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri.
"Ini merupakan pilot project dari Polres. Kalau Polda sudah menangani 1 kasus dan sedang berjalan 1 kasus TPPU lagi. Dan polres pertama adalah Polres Mojokerto Kota di jajaran Polda Jatim," pungkasnya.
Editor : Aris S
