Kades Tersangka Atas Dugaan Netralitas Pilkada Mojokerto Segera Jalani Sidang. (Istimewa)
Mojokerto - Berkas perkara Edo Yudha Arista Kades Randuharjo, Kecamatan Pungging atas dugaan netralitas Kades dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Polres Mojokerto.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah menerima berkas pelimpahan kasus ini pada Kamis (14/11/2024) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto mengatakan, Korps Adhyaksa telah menyita barang bukti atas kasus itu.
“Barang bukti yang disita handphone, yang berdangkutan mengupload video di media sosial tiktok yang kedua disebar di grup WA perangkat desa,” ujar Nala, Rabu (20/11/2024).
Kejari Mojokerto mempunyai waktu lima hari kerja untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
“Untuk proses persidangan kita diberikan waktu lima hari kerja, setelah tahap dua setelah melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” imbuhnya.
Oknum Kades itu dikenakan pasal dakwaannya, yakni pasal 188 UURI nomor 1 Tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU Jo pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014, tentang Penilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Meski begitu, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, oknum Kades tersebut tidak ditahan. “Ancamannya hukumannya maksimal 6 bulan penjara. Tidak bisa dilakukan penahanan menurut KUHAP," bebernya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menambahkan, saat ini pihaknya telah menerima 15 laporan selama tahapan Pilkada 2024.
“Selain kasus ini kita sudah ada 15 laporan, beberapa nanti kita akan melakukan pembahasan satu, yang lainnya masih kita register kita teliti syarat formil dan materialnya. Ada terkait dengan kepala daerah, kepala desa dan juga lainnya,” imbuhnya.
Selain oknum Kades Randuharjo yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga menerima aduan Kades lain di Kabupaten Mojokerto.
“Selain Kades Randuharjo juga ada kades lain kemarin yang dilaporkan,” pungkasnya.
Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota
Editor : Achmad S
