Penggerebekan narkoba di Jalan Kunti Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya - Polisi mengamankan sejumlah orang dan menyita barang bukti narkoba dalam penggerebekan Jalan Kunti, Surabaya.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, penggerebekan melibatkan personel Ditresnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: 136 Pejabat Struktural UM Surabaya Dilantik, Ini Target 5 Tahun ke Depan
"Total yang diamankan 25 orang, 2 di antaranya penjual. Barang bukti 57 paket kecil sabu," ujar Da Costa di sela penggerebekan, Jumat (22/11/2024).
Dia menyebut, dalam tes urine, 17 orang dinyatakan positif zat amphetamine berdasarkan, dan sisanya dilakukan pendalaman ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
"17 orang dinyatakan positif. Sisanya tetap dilakukan pendalaman perannya masing-masing. Mereka dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," papar dia.
Baca juga: Bahan Bakar Alternatif Berbahan Limbah Bonggol Jagung Karya Mahasiswa Vokasi Unesa
Dalam penggerebekan tersebut, polisi memasuki satu-per satu rumah di kawasan tersebut yang dicurigai sebagai sarang peredaran narkoba.
Sementara sumber mili.id di internal kepolisian menyebut, petugas gabungan juga mendapati beberapa orang sedang menikmati sabu di sebuah rumah.
"Mereka yang andok merupakan warga pendatang, bukan asli warga sini (Jalan Kunti)," tutur sumber itu.
Baca juga: Ditemukan Penahanan Ijazah di Surabaya Selain Sentoso Seal, 3 Kasus Dituntaskan
Pantauan milikindonesia.id di lokasi, selama penggerebekan, tampak akses masuk ke Jalan Kunti ditutup menggunakan satu truk polisi, dan dijaga ketat petugas bersenjata laras panjang.
Masyarakat di sana dilarang masuk dan keluar dari jalan itu. Puluhan orang terlihat dikumpulkan dalam kondisi tangan diborgol dan dilakukan tes urine.
Editor : Narendra Bakrie