Penggerebekan narkoba di Jalan Kunti Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya - Polisi mengamankan sejumlah orang dan menyita barang bukti narkoba dalam penggerebekan Jalan Kunti, Surabaya.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, penggerebekan melibatkan personel Ditresnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Melalui Ruang Berkarya yang Setara di Dafam Pacific Caesar Surabaya
"Total yang diamankan 25 orang, 2 di antaranya penjual. Barang bukti 57 paket kecil sabu," ujar Da Costa di sela penggerebekan, Jumat (22/11/2024).
Dia menyebut, dalam tes urine, 17 orang dinyatakan positif zat amphetamine berdasarkan, dan sisanya dilakukan pendalaman ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
"17 orang dinyatakan positif. Sisanya tetap dilakukan pendalaman perannya masing-masing. Mereka dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," papar dia.
Baca juga: Eri Cahyadi Ancam Tutup Usaha Bandel Soal Pajak Dan Parkir
Dalam penggerebekan tersebut, polisi memasuki satu-per satu rumah di kawasan tersebut yang dicurigai sebagai sarang peredaran narkoba.
Sementara sumber mili.id di internal kepolisian menyebut, petugas gabungan juga mendapati beberapa orang sedang menikmati sabu di sebuah rumah.
"Mereka yang andok merupakan warga pendatang, bukan asli warga sini (Jalan Kunti)," tutur sumber itu.
Baca juga: Dengan Semangat Kemerdekaan RI, PLN Gencarkan Promo Tambah Daya 50 Persen di Darmo Free Day
Pantauan milikindonesia.id di lokasi, selama penggerebekan, tampak akses masuk ke Jalan Kunti ditutup menggunakan satu truk polisi, dan dijaga ketat petugas bersenjata laras panjang.
Masyarakat di sana dilarang masuk dan keluar dari jalan itu. Puluhan orang terlihat dikumpulkan dalam kondisi tangan diborgol dan dilakukan tes urine.
Editor : Narendra Bakrie
