Tusuk Tetangga saat Terbaring Sakit, Pria di Banyuwangi Diringkus

Tusuk Tetangga saat Terbaring Sakit, Pria di Banyuwangi Diringkus © mili.id

Pelaku diamankan. (Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo for mili.id)

Banyuwangi - Dugaan penusukan dilakukan SP (28), warga Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi terhadap suami SY (59), tetangganya sendiri. Korban menerima setidaknya lima jahitan pada pinggang sebelah kiri akibat luka tusukan.

Kapolsek Tegaldlimo, Iptu Sadinum mengatakan dugaan penganiayaan tersebut dilakukan SP saat menjenguk korban yang terbaring sakit di rumahnya.

"Pelaku datang kerumahnya (korban) dengan masuk lewat pintu belakang dengan maksud untuk menanyakan kondisi korban yang dalam kondisi sakit," ujarnya, Sabtu (23/11/2024).

Saat menjenguk itu, naik korban maupun pelaku terlibat bincang-bincang kecil. Istri korban sempat menawarkan SP makan dan minum kopi namun tawaran itu ditolak olehnya.

Sadimun menambahkan, tiba-tiba pelaku menuju dapur untuk mengambil sebilah pisau.  Tepatnya berada diatas meja makan.

"Setelah pelaku mengambil pisau diatas meja dapur dengan mengunakan tangan kanan lalu mendatangi korban dan menusukkan pisau tersebut ke pinggang sebelah kiri korban  sebanyak satu kali," jelasnya.

Selepas menghujam korban dengan pisau, SP kabur dari rumah korban. Sempat berusaha dikejar oleh korban namun gagal.

Korban yang menderita luka tusuk kemudian dibawa ke Puskesmas Tegaldlimo untuk mendapatkan perawatan. Ia mendapat lima jahitan pada pinggang sebelah kiri.

Tak terima atas kelakuan pelaku, SN (51), suami korban, melaporkan insiden yang dialami suaminya itu ke Mapolsek Tegaldlimo. Tak berselang lama, polisi berhasil membekuk pelaku.

Sadimun menyatakan, pihaknya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SP sebagai tersangka. Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku kerap dikasari oleh bapaknya sehingga ketika melihat korban teringat lalu melampiaskan kepada korban.

"Motifnya kesal sama bapaknya saat waktu kecil sering dikasari sehingga saat lihat tetangganya itu teringat bapaknya. Akhirnya dilampiaskan kekesalannya itu ketetangganya tersebut. Itu pengakuan tersangka," kata Sadimun.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.  Ditambahkan Sadimun, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti.

"Turut kami amankan barang bukti berupa bukti visum et repertum korban serta sebilah pisau stainless steel yang diduga digunakan tersangka menusuk korban," tandasnya.

Baca juga: Tradisi Ithuk-Ithukan Banyuwangi Tetap Lestari, Wujud Syukur Warga Osing atas Sumber Kehidupan

Editor : Achmad S



Berita Terkait