Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan Satgas Kementrian Perdagangan RI, mengungkap dan menyita barang-barang impor ilegal berupa keramik di Jalan Demak Timur XII Buntu, Surabaya.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menjelaskan, barang berupa keramik ini disita karena tidak sesuai dengan prosedur impor senilai Rp 9,8 miliar
"Barang barang ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga kita sita, yang nantinya akan kita proses lebih lanjut," katanya, Selasa (3/12/2024).
Untuk kedepannya, Budi berharap para importir agar tidak melakukan impor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menyalahi aturan.
"Mari kerjasama agar barang-barang yang di impor tidak ada yang ilegal dan masyarakat, atau konsumen juga membeli barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harapnya.
Sementara Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale menambahkan, penindakan barang yang melanggar ketentuan ekspor-impor ini merupakan tindak lanjut Program Asta Cita.
"Kegiatan ini akan terus kita lakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia, sehingga berjalan dengan baik," tegasnya.
Pengungkapan ini dilakukan pada 7 Oktober 2024, sekitar pukul 08.42 WIB di terminal Petikemas Surabaya, Jalan Tanjung Mutiara 1 Surabaya.
Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak awalnya mengamankan dua buah kontainer impor yang berisi ubin keramik merk Galileo.
"Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang serta dokumen di lokasi bongkar, kedua kontainer di Gudang Jalan Demak Timur XII Buntu Nomor 152 D Surabaya," tambahnya.
Anggota di lapangan menduga bahwa barang yang di impor tidak sesuai dengan perizinan proses importasi. Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kemendag, terkait temuan tersebut.
"Dari kedua kontainer impor tersebut diketahui adanya dugaan pelanggaran importasi keramik," terangnya.
Petugas gabungan ini lalu melakukan pengecekan fisik barang di lokasi tujuan pengiriman barang. Hasilnya ditemukan barang berupa ubin keramik merk Porceline tile kemasan polos tanpa keterangan dan tanpa penandaan SNI.
"Selain itu juga ditemukan keramik merk Taoxiao Xiang yang menggunakan label bahasa Cina dan tanpa penandaan SNI," pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, keramik merk Galileo ukuran 600x1200 milimeter sebanyak 1.845 karton, keramik merk Taoxiao Xiang sebanyak 35 palet, keramik Merk Porcelain Tile sebanyak 31 palet, kardus kosong Merk Galileo Sebanyak 2 Palet dan tiga bendel dokumen impor keramik.
Baca juga: Pasutri di Surabaya Kompak Edarkan Narkoba Demi Keuntungan dan Isap Sabu Gratis
Editor : Achmad S