Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Mendag Ungkap Keramik Impor Ilegal 9,8 Miliar
Selasa, 03 Des 2024 14:56 WIBBarang berupa keramik ini disita karena tidak sesuai dengan prosedur impor.
Barang berupa keramik ini disita karena tidak sesuai dengan prosedur impor.
Pemusnahan Barang ilegal ini digelar di dua tempat berbeda. Tempat pertama di Pemkab Mojokerto dan kedua di PT HAN Ngoro.
Zulhas menambahkan, sejak Januari hingga Juni 2024 terdapat beberapa perusahaan yang telah mendapatkan peringatan serta dokumen pemberitahuan impor.