Ilustrasi
Surabaya, mili.id - Perkembangan zaman yang pesat membuat era modern ini serba digital, tak terkecuali di dunia pelayanan. Hal ini semata untuk mempermudah masyarakat mendapat pelayanan yang maksimal dan optimal.
Kini, masyarakat sudah bisa mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, dengan berkas yang diunggah di aplikasi resmi milik Polri, yakni Super Apss Presisi.
Masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk keperluan melamar kerja, mendaftar PNS atau sekolah, hanya tinggal ke kantor polisi di wilayahnya masing-masing untuk mengambil berkas asli.
Berikut cara membuat SKCK online:
1. Unduh Super Apps Presisi di Playstore atau Appstore
2. Daftarkan akun
3. Masukkan foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki saat membuat akun
4. Pilih menu "SKCK" pada halaman beranda
Pilih menu "Ajukan SKCK"
5. Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
Klik "Mulai"
6. Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
7. Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account"
Pilih "bayar"
8. Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
9. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
10. Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
11. Masyarakat membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.
Biaya Membuat SKCK Online
Masyarakat yang membuat SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu. Hal tersebut sudah diatur dalam:
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
3. Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berkas yang Harus Disiapkan
Ada sejumlah berkas yang menjadi persyaratan membuat SKCK secara online Namun, dokumen persyaratan tersebut perlu di-scan atau dipindai di ponsel sebelum diunggah ke Super Apps Presisi.
1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Scan Kartu Keluarga (KK)
2. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
3. Scan Akta Kelahiran
4. Scan paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
5. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Baca juga: Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tinjau Pasukan di Satlat Brimob Cikeas
Editor : Achmad S
