Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Bus Pariwisata Kecelakaan Maut di Kota Batu Izin Angkutnya Kedaluwarsa

Bus Pariwisata Kecelakaan Maut di Kota Batu Izin Angkutnya Kedaluwarsa © mili.id

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin (Foto: Dok. mili.id)

Kota Batu, mili.id - Bus pariwisata yang terlibat kecelakaan maut di Kota Batu, ternyata izin angkutnya kedaluwarsa.

Bus pariwisata yang membawa rombongan SMK TI Bali Global Badung itu menabrak 16 kendaraan akibat remblong. Empat orang dinyatakan tewas akibat kecelakaan ini.

Baca juga: Kecelakaan Bus Pariwisata di Batu Tewaskan 4 Orang, Pemilik PO Ditetapkan Tersangka

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa surat izin angkut bus itu sudah habis sejak 2020 lalu. Hal itu diketahui dari data Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Data dari Kemenhub setelah kita dalami bus dengan nopol DK 7942 GB ternyata surat izin angkutnya kedaluwarsa pada tanggal 26 April 2020," beber Komarudin, Kamis (9/1/2025).

Tak hanya itu, uji kelayakan kendaraan (KIR) bus juga dinyatakan tidak berlaku sejak Desember 2023. Temuan tersebut mengindikasikan adanya kelalaian serius dari pihak perusahaan otobus.

Kelalaian ini diduga menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan yang merenggut empat nyawa, di antaranya ibu dan bayinya asal Jember.

Kemudian, dua orang lainnya berasal dari Kota Batu serta melukai sejumlah penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Sopir bus mengaku mengalami masalah dengan sistem pengereman. Namun penyebab pasti masih dalam penyelidikan.

"Saat ini tim ahli sedang melakukan pendalaman ramp check kendaraan yang terlibat, khususnya bus, untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan sehingga rem tidak berfungsi sementara ini," terang Komarudin.

Baca juga: Ramalan Zodiak hingga Penetapan Kepala Daerah Minta Ditunda

"Hingga saat ini masih dalam pendalaman apakah dalam kondisi perseneling masuk atau netral nanti akan kita menunggu dari tim ahli," tambahnya.

Sementara atas temuan itu, kuat dugaan kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian dari pihak perusahaan otobus.

Pihak kepolisian kini telah menetapkan sopir bus sebagai tersangka dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian kecelakaan.

Selain itu, polisi juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan kendaraan umum untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Baca juga: Ibu dan Bayi Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Kota Batu Dimakamkan di Lumajang

Bus pariwisata itu menyeruduk sejumlah kendaraan mulai Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Pattimura Kota Batu pada Rabu (8/1/2025) malam. Laju bus baru terhenti ketika menabrak pohon.

Kejadian tersebut mengakibatkan 4 korban tewas, 2 korban luka berat dan 6 luka ringan.

Kecelakaan juga membuat 6 unit kendaraan roda empat dan 6 motor rusak berat.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait