Ilustrasi.
Surabaya, mili.id - Seluruh gerai pelayanan perpanjangan atau pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Surabaya dipastikan tutup karena Hari Libur Nasional sejak 27-29 Januari 2025.
Kanit Regident Satpas SIM Colombo, Iptu Dyah Ayu Mirda Puspita Redhaningtyas, melalui Kasubnit 1, Iptu Erwandi mengatakan, mengkonfirmasi hal tersebut.
"Pelayanan Satpas SIM Colombo dibuka kembali untuk pemohon SIM Seperti biasa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, baik pemohon SIM baru atau perpanjangan dan SIM Corner, serta SIM Keliling," katanya, Sabtu (25/1/2025).
Sementara bagi masyarakat yang SIMnya kedaluarsa bertepatan pada momen libur nasional ini, bisa mengurus pada Kamis, tanggal 30 Januari 2025 tanpa harus mengulang seperti membuat SIM baru.
"Jika SIM mati lewat satu hari maka pemiliknya harus mengurus dengan mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik lagi, khusus untuk yang bertepatan cuti libur bersama ada pengecualian," tambahnya.
"Jikalau tidak diperpanjang sesuai yang ditentukan hari dan tanggalnya, maka SIM pemohon perpanjangan dinyatakan proses baru atau tidak bisa melakukan pengajuan proses perpanjang," pungkasnya.
Perlu diketahui SIM yang mati lewat satu hari pun tidak bisa diperpanjang. Sesuai aturannya yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4.
Namun, bila SIM pengemudi kedaluarsa disaat momen cuti bersama ini ada pengecualian dan dipastikan tidak akan mengurus SIM baru meski tanggal kedaluarsa SIM telah lewat.
Baca juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Borong Enam Penghargaan Hari Bhayangkara ke-80
Editor : Achmad S
