Mili.id - Perjuangan hukum yang dijalani Elina Widjajanti akhirnya memasuki babak baru. Samuel Ardi Kristanto divonis 3 tahun 10 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengusiran dan perusakan rumah milik nenek berusia 80 tahun tersebut.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai S. Pujiono dalam sidang di Ruang Kartika, Rabu (1/7/2026). Vonis itu hanya lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Samuel dengan pidana 4 tahun penjara.
Baca juga: Eks Bankir Tipu Nasabah, Deposito Bodong Telan Rp5 Miliar
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 262 ayat (1) dan 525 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terpenuhi.
Sehingga, tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghilangkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Samuel.
Baca juga: FK UPN Veteran Jatim Edukasi 54 Lansia Cegah Sarkopenia, Banyak Peserta Baru Tahu Otot Bisa "Menua"
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Hakim S. Pujiono saat membacakan putusan di ruang sidang Kartika, Rabu (1/7/26).
Hal yang memberatkan dalam putusan hakim yaitu perbuatan Samuel menyebabkan Elina Widjajanti tidak mempunyai tempat tinggal. Selain itu, akibat diusir dengan cara paksa, nenek 80 tahun itu mengalami luka di bibir.
Baca juga: Citraland Geger! Eks Kurir Paxel Diduga Gondol Paket
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Samuel berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," ucap mantan Humas PN Sidoarjo itu.
Menanggapi putusan itu, Yafet, pengacara terdakwa Samuel menyatakan pikir-pikir. Pun demikian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Adnyana menyatakan tanggapan senada. "Pikir-pikir juga yang mulia," ujar JPU yang menjabat Kasi Pidum Kejari Surabaya itu.
Editor : Redaksi
