Tersangka Pembunuh Kakak Ipar di Situbondo Segera Masuk Persidangan

Tersangka Pembunuh Kakak Ipar di Situbondo Segera Masuk Persidangan © mili.id

Tersangka pembunuh kakak ipar dilimpahkan ke Kejari Situbondo.

Situbondo,mili.id - Berkas tersangka kasus pembunuhan terhadap kakak iparnya dinyatakan P21 atau sempurna, dengan korban tewas Syamsul Hadi warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Kabupten Jember, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jumat (7/2/2025) melakukan pelimpahan tahap dua.

Selain menyerahkan sejumlah barang bukti, namun dalam melakukan pelimpahan tahap dua, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, juga menyerahkan tersangka Adi Wicaksono kepada JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Baca juga: Pelaku Dugaan Pembunuhan Perempuan di Sukabumi Berhasil Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan mengatakan, karena berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna, sehingga penyidik melakukan pelimpahan dua.

"Ya hari berkas perkara dan tersangkanya kita serahkan ke kejaksaan," ujarnya, Jumat (07/02)2025).

Menurutnya, dalam perkara pembunuhan tersebut, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 dan Pasal 340 serta Pasal 365 KUHAP. Selain menghabisi nyawa korban, uang milik korban diambil oleh tersangka.

"Makanya selain dijerat pasal pembunuhan, tersangka juga kita jerat dengan pasal pencurian dan kekerasan (curas)," katanya.

Baca juga: Pemuda di Kapuas Ditangkap Usai Diduga Bunuh Ayah Kandung, Polisi Sita Parang Berlumur Darah

Saat ditanya tersangka yang lain, AKP Romi menjelaskan, pihaknya masih tetap melakukan pencarian terhadap para pelaku lainnya itu.

"Kita tetap berusaha mencari dan menangkapnya," katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal membenarkan adanya pelimpahab tahap dua, perkara pembunuhan pria asal Kabupaten Jember.

Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran

"Iya benar, hari ini penyidik Satreskrim melimpahkan berkas dan tersangkanya," ujar Huda Hazamal.

Menurutnya, karena berkasnya dinyatakan P21, sehingga pihaknya langsung menjebloskan tersangka Soni ke Rutan kelas IIB Situbondo, dengan status tahanan titipan kejaksaan.

"Selain itu, kami akan menyerahkan berkas tersangka ke PN Situbondo, agar perkara pembunuhan tersebut segera disidangkan," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait