Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Tipu Hingga Rp 171 miliar, 2 Petinggi Investasi Bodong PT GTI Dituntut 4 Tahun

Tipu Hingga Rp 171 miliar, 2 Petinggi Investasi Bodong PT GTI Dituntut 4 Tahun © mili.id

Terdakwa Greddy dan Indah menjalani sidang di PN Surabaya.

Surabaya, mili.id - Terdakwa kasus penipuan dengan modus investasi, Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/2/2025) siang.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Agus Budiarto, mereka didakwa melanggar Pasal 377 KUHP Juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo di Surabaya Nekat Curi Motor

"Menyatakan terdakwa Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.

Terkait pelanggaran tersebut, JPU Agus menuntut kedua terdakwa masing-masing kurungan penjara selama 4 tahun.

Usai mendengar tuntutan, Greddy dan Indah, melalui tim pengacara meminta waktu 2 minggu untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Sayangnya, permintaan itu tidak disepakati oleh majelis hakim, mereka hanya diberi waktu selama 1 minggu untuk mempersiapkan pledoi tersebut.

Ditemui selepas sidang, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Anita enggan berkomentar banyak dengan tuntutan JPU.

Baca juga: Simpan 7 Poket Sabu, Pengedar di Surabaya Divonis 5 Tahun 8 Bulan Penjara

"Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan yang terbaik bagi klien kami. Karena setiap manusia kan punya hak," pungkasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Indah merupakan Direktur dan Greddy adalah Komisari PT Garda Tamatek Indonesia (GTI). Keduanya secara bersama-sama menawarkan investasi kepada korbannya, LS.

Agar menarik LS untuk berinvestasi, terdakwa mengaku mengirimkan bisnis tekstil ke sebuah brand kasur ternama hingga purchasing order (PO) perusahaan luar negeri.

LS menyebut, terdakwa memberikan jaminan SHM (sertifikat hak milik) rumah sebagai jaminan sehingga korban tidak ada rasa curiga terhadap bisnis investasi tersebut.

Baca juga: Wali Kota Eri Minta DLH Sosialisasikan Keterbatasan Lahan Makam ke Warga Surabaya

Karena sudah merasa yakin, korban lalu menanam investasi secara bertahap hingga total sekitar Rp220 miliar kepada terdakwa.

Mulanya semua berjalan lancar, terdakwa masih memberikan hak korban sesuai perjanjian bagi hasil. Terdakwa Greddy lalu menawarkan untuk tetap menjadi investor.

Bagi hasil mulai terhenti, sehingga pada Januari 2022, LS berhenti memberi transfer untuk investasi kepada terdakwa. Total kerugian yang diderita LS senilai Rp 171 miliar.

Editor : Aris S



Berita Terkait