Dua Pemuda di Kota Pasuruan Terlibat Jual Beli Motor Curian Melalui Facebook

Dua Pemuda di Kota Pasuruan Terlibat Jual Beli Motor Curian Melalui Facebook © mili.id

Salah satu tersangka diperiksa Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota (Foto: Ist)

Pasuruan, mili.id - Dua pemuda di Kota Pasuruan terlibat jual beli motor curian melalui Facebook.

Transaksi motor curian di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada Minggu (19/1/2025) lalu itu terendus polisi.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari PASURUA

Kedua pemuda berinisial PP dan MF itu pun diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan bahwa kedua pemuda itu ditangkap setelah terlibat jual beli motor curian, yang awalnya ditawarkan melalui Facebook.

"Keduanya diduga terlibat dalam transaksi jual beli motor curian melalui platform media sosial Facebook," tegas Choirul, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Polres Pasuruan Ukir Prestasi di Polda Jatim, Juara II Tertib Administrasi Pelaporan DORS Dan Ungkap Kasus

Choirul menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku yang melakukan pencurian berinisial FD yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

"DPO FD kemudian menawarkan motor curian tersebut kepada seorang terlapor untuk dijual," bebernya.

Choirul mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pencurian dan penadah motor hasil curian.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasuruan: Jangan Lakukan Pelanggaran yang Turunkan Kepercayaan Masyarakat

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan harga murah. Jika ada transaksi yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tandasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait