Salah satu tersangka diperiksa Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota (Foto: Ist)
Pasuruan, mili.id - Dua pemuda di Kota Pasuruan terlibat jual beli motor curian melalui Facebook.
Transaksi motor curian di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada Minggu (19/1/2025) lalu itu terendus polisi.
Baca juga: 4 Wisata Religi di Bulan Ramadan, Dari Nuansa Timur Tengah hingga Tiongkok
Kedua pemuda berinisial PP dan MF itu pun diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan bahwa kedua pemuda itu ditangkap setelah terlibat jual beli motor curian, yang awalnya ditawarkan melalui Facebook.
"Keduanya diduga terlibat dalam transaksi jual beli motor curian melalui platform media sosial Facebook," tegas Choirul, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Tanpa SNI
Choirul menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku yang melakukan pencurian berinisial FD yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
"DPO FD kemudian menawarkan motor curian tersebut kepada seorang terlapor untuk dijual," bebernya.
Choirul mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pencurian dan penadah motor hasil curian.
Baca juga: Pecah Ban, Pikap Bermuatan Buah Terguling di Tol Gempol-Pasuruan
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan harga murah. Jika ada transaksi yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie