Penjaga Vila di Pandaan, Pasuruan Tewas Dibunuh Teman Kerja

Penjaga Vila di Pandaan, Pasuruan Tewas Dibunuh Teman Kerja © mili.id

Pembunuh penjaga vila di Pandaraan diamankan di Mapolres Pasuruan (Foto: Dhofir/mili.id)

Pasuruan, mili.id - Pria penjaga vila di Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan tewas dibunuh teman kerjanya.

Korban bernama Mustaqim (55), asal Dusun Petuguhan, Desa Tawangrejo, kecamatan setempat itu tewas dibunuh MK, temannya sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (16/2/2025).

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari PASURUA

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dimas Firmansyah mengungkapkan bahwa saat itu korban sedang mempebaiki salah satu kamar mandi vila yang bocor.

Pelaku lalu menegur korban, karena melakukan perbaikan di malam hari.

"Saat ditegur oleh pelaku, korban membalas dengan perkataan kotor sehingga terjadi adu mulut. Pelaku yang tidak terima kemudian menendang rahang korban beberapa kali hingga lemas tidak sadarkan diri," ungkap Dimas, Senin (17/2/2025).

Dimas menambahkan, setelah korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, pelaku menyeretnya ke kandang ayam di area vila.

Baca juga: Polres Pasuruan Ukir Prestasi di Polda Jatim, Juara II Tertib Administrasi Pelaporan DORS Dan Ungkap Kasus

"Korban mengalami luka di bagian wajah. Dan dari hasil visum, korban meninggal karena terjadi pendarahan di bagian pembuluh darah akibat penganiayaan itu," bebernya.

Jasad korban pertamakali ditemukan temannya sesama penjaga vila, Dry Fanca Hemi pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saksi yang panik karena menemukan rekannya dalam kondisi tidak bernyawa kemudian menghubungi temannya. Kemudian mereka melapor ke kepala dusun setempat, hingga diteruskan ke Polsek Pandaan," terang Dimas.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasuruan: Jangan Lakukan Pelanggaran yang Turunkan Kepercayaan Masyarakat

Penyelidikan pun dilakukan Unit Reskrim Polsek Pandaan dibackup Tim Satreskrim Polres Pasuruan. Selain mengumpulkan alat bukti pentunjuk, juga memeriksa sejumlah saksi.

"Tidak sampai 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku," pungkas Dimas.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait